Berita Viral

Potret Pertemuan Raffi Ahmad dengan Mayor Teddy Setelah Ditegur Imbas Viral Patwal Mobil RI 36

Raffi Ahmad membagikan potret bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya pasca disorot terkait insiden patwal mobil RI 36 menunjuk-nunjuk 

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunnews/net
Raffi Ahmad membuat pengakuan atas video viral di media sosial tentang aksi pengendara motor patwal diduga arogan saat mengawal mobil RI 36 berkendara di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Raffi Ahmad membagikan potret bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya pasca disorot terkait insiden patwal mobil RI 36 menunjuk-nunjuk taksi Silver Bird di Jalan Jenderal Sudirman. 

Warganet langsung bereaksi mencari siapa pemilik mobil RI 36.

Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa petugas patwal dilarang untuk berperilaku arogan di jalanan.

Slamet juga menyebut bahwa petugas patwal biasanya sudah dilatih dan di tes untuk bisa melakukan tugas pengawalan.

“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu."

"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," kata Slamet, dilansir Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut Slamet menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang petugas tersebut terbukti berperilaku arogan.

Namun Slamet mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya tindakan arogan dari petugas patwal.

Slamet menjelaskan, petugas patwal ini ada yang berasal dari Korlantas, ada juga yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Sehingga pihaknya harus memastikan terlebih dahulu petugas patwal ini berasal dari mana.

“Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa."

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” terang Slamet.

Terakhir Slamet menambahkan, dalam aturan perundang-undangan, pejabat VVIP dan VIP memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” imbuh Slamet.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved