Berita Viral
Potret Pertemuan Raffi Ahmad dengan Mayor Teddy Setelah Ditegur Imbas Viral Patwal Mobil RI 36
Raffi Ahmad membagikan potret bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya pasca disorot terkait insiden patwal mobil RI 36 menunjuk-nunjuk
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Warganet langsung bereaksi mencari siapa pemilik mobil RI 36.
Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa petugas patwal dilarang untuk berperilaku arogan di jalanan.
Slamet juga menyebut bahwa petugas patwal biasanya sudah dilatih dan di tes untuk bisa melakukan tugas pengawalan.
“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu."
"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," kata Slamet, dilansir Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut Slamet menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang petugas tersebut terbukti berperilaku arogan.
Namun Slamet mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya tindakan arogan dari petugas patwal.
Slamet menjelaskan, petugas patwal ini ada yang berasal dari Korlantas, ada juga yang berasal dari Polda Metro Jaya.
Sehingga pihaknya harus memastikan terlebih dahulu petugas patwal ini berasal dari mana.
“Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa."
“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” terang Slamet.
Terakhir Slamet menambahkan, dalam aturan perundang-undangan, pejabat VVIP dan VIP memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.
Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” imbuh Slamet.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Dulu Cuek Status WNI Dicabut, Satria Eks Marinir AL TNI Mohon Bantuan Prabowo: Saya Tidak Berkhianat |
![]() |
---|
Satria Eks Marinir AL Minta Bantu Prabowo usai Status WNI Dicabut, Ingin Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
VIDEO Rezeki Zuhdi, Guru Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Batal Jual Motor Kini Diberi Hadiah Umrah |
![]() |
---|
Maafkan Wali Murid, Momen Haru Zuhdi Guru Madin Didenda Rp12,5 Juta Peluk Siswa & Bujuk Sekolah Lagi |
![]() |
---|
KETAKUTAN Siti Mualimah Usai Viral Tuntut Guru Madin Demak Rp25 Juta, Kini Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.