Berita Viral

5 Fakta Raffi Ahmad Pemilik Mobil RI 36 yang Dikawal Patwal Viral Tunjuk Taksi, Ditegur Mayor Teddy

Sederet fakta Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni pemilik mobil RI 36 viral petugas patwal tunjuk taksi Silver

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Fakta Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni pemilik mobil RI 36 viral petugas patwal tunjuk taksi Silver Bird Alphard. 

"Namun, di saat bersamaan, ada kendaraan dari sebelah kanan, Suzuki Ertiga putih, yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” ujar Argo dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

“Akibatnya, taksi Silver Bird Alphard hitam berhenti dengan jeda agak lama, dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kecamatan,” tambah dia. 

Brigadir DK yang tengah mengawal disebut berinisiatif melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard hitam agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kematian.

"(Brigadir DK melerai yang) saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan,” kata dia. 

Usainya, Brigadir DK beserta mobil RI 36 kembali melanjutkan perjalanan. 

Saat ini Brigadir DK hanya diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan kegiatan pengawalan. 

"Selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi, apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” tutur Argo. 

Meksi begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan.

“Akan menjadi bahan celana untuk giat pengawalan selanjutnya,” pungkas Argo.

4. Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden

Artis Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Kemudian, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada. Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

5. Sudah Laporkan Harta

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved