Berita Viral

Kloset Duduk Sama Seperti Tahanan Lansia Jadi Fasilitas Khusus di Ruang Lapas Agus Buntung

Petugas akan memperlakukan Agus seperti para tahanan lain ujar Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil.

Kolase Tribunnews.com: TribunLombok/Robby Firmansyah
Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas, minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejak Kamis (9/1/2025), tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, resmi menjadi tahanan Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, NTB. 

Dengan kapasitas ruangan hingga 20 orang, penyandang tunadaksa tersebut ditempatkan di tahanan khusus disabilitas dan lansia.

Petugas akan memperlakukan Agus seperti para tahanan lain ujar Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil.

Sejumlah fasilitas khusus sudah disediakan seperti kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas.

"Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan," bebernya, Kamis (9/1/2025).

Pihaknya masih melihat kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan memberikan tenaga pendamping.

Kondisi tersangka kasus pelecehan, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diungkap pengacaranya.
Kondisi tersangka kasus pelecehan, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diungkap pengacaranya. (Tribunlombok.com)

"Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain."

"Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB (warga binaan) yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka," tandasnya.

Tangis Agus

Saat mengetahui bakal ditahan di Lapas, Agus Buntung histeris.

Kuasa hukum Agus, Kurniadi, menyatakan kliennya keberatan dijadikan tahanan lapas dan sempat berniat bunuh diri.

"Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya," katanya, Kamis.

Agus terus memberontak dan menangis karena merasa tak melakukan pelecehan.

Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," lanjutnya.

Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," katanya.

Sementara itu, Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

Agus membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi di sebuah home stay di Mataram.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," tuturnya.

Berkas Perkara Diserahkan

Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan," bebernya.

Baca juga: Agus Buntung Tidak Ditahan di Ruangan Khusus, Kepala Lapas: Bedanya Hanya di Fasilitas Kamar Mandi

Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fasilitas Khusus di Ruang Lapas Agus Buntung, Disediakan Kloset Duduk Sama Seperti Tahanan Lansia, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved