Berita Viral

Kompak Minta Agus Buntung Jadi Tahanan Rumah, 16 Pengacara Siap Dampingi di Persidangan

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Lapas Kelas IIA Kuripan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Editor: Moch Krisna
Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
Tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Lapas Kelas IIA Kuripan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Adapun penahan tersebut ternyata tak disetujui oleh tim pengacara yang membela Agus Buntung.

Diketahui ada 16 pengacara yang mendampingi Agus Buntung menghadapi kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

"Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca," kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025) melansir Tribunlombok.com

Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

Ia juga mengatakan, saat Agus mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

"Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya," kata Kurniadi.

Kurniadi juga mengingatkan penahan Agus di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.

"Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku," kata Kurniadi.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, lantaran dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan.

Iwan mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum, ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

Agus Menangis

Diwarnai tangisan dari keluarga, proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved