Berita Muara Enim

Pria di Muara Enim Ketangkap Mencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel 1

Tersangka berinisial E (45) warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel terpaksa harus mendekam dipenjara.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Kolase Muara Enim
Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi - Pria di Muara Enim Ketangkap Mencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel 1 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Tersangka berinisial E (45) warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel terpaksa harus mendekam dipenjara.

Ia tertangkap tangan oleh security PLTU Sumsel 1 yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga di Mess PT. Unison Karya Tama, Blok C, yang berada di areal PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Senin (6/1/2025), mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi beberapa hari yang lalu berawal ketika security mencurigai pelaku dan langsung menghentikan serta memeriksa tasnya.

Saat diperiksa, ternyata ditemukan tembaga yang sudah dikupas di dalam tas tersebut.

Baca juga: 1 Rumah di Belimbing Muara Enim Hangus Terbakar, Api Berasal dari Gudang, Diduga Korsleting Listrik

Baca juga: Pria di Muara Enim Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Lematang Muara Enim, Sempat Janjian Mancing

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah memotong kabel di Mess PT. Unison Karya Tama.

Atas peristiwa tersebut, pihak PT. Unison Karya Tama mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Lanjut, AKP RTM Situmorang, setelah menerima laporan, Polsek Rambang Dangku mengamankan pelaku bersama barang bukti yakni delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel.

Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved