Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126-129 Kurikulum Merdeka, 15 Soal Penilaian Pengetahuan Bab 4

Kunci jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126-129 Kurikulum Merdeka, 15 Soal Penilaian Pengetahuan Bab 4.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126-129 Kurikulum Merdeka, 15 Soal Penilaian Pengetahuan Bab 4. 

Jawaban:
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

10. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.

A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan

Jawaban:
D. Murtad

Baca juga: Kunci Jawaban Biologi Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 113-117, Uji Kompetensi Bab 2

b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas! 

1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban:
Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.


2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban: 
Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.

3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!

Jawaban:
Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaan 


4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Jawaban:

Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)

Bagian masing-masing ahli waris adalah

Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp.120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved