Pasutri di Pasuruan Aniaya Anak
Pasutri di Pasuruan Tega Aniaya Anak 7 Tahun Disundut Rokok Hingga Tewas Gegara Sering Minta Uang
Pasangan suami istri di Pasuruan, Jawa Timur, tega menganiaya anaknya berusia 7 tahun hingga tewas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pasangan suami istri di Pasuruan, Jawa Timur, tega menganiaya anaknya berusia 7 tahun hingga tewas.
Adapun peristiwa ini terjadi di rumah kos di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku bernama Syahrul Abidin (19) warga Bugulkidul, Kota Pasuruan dan istri sirih atau ibu kandung korban adalah Martha Widya Ningsih (24) warga Bandar Lampung.
Sementara korban adalah MDAF (7), pelajar kelas 1 SD.

Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah diduga kuat sering mengalami kekerasan dari orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan ibu kandung dan ayah tiri korban sering melakukan kekerasan berulang kali kepada korban hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban.
"Tersangka SA ayah tiri korban, dan MWN ibu kandung korban, diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban," terang AKP Achmad Doni Meidianto, Kasat Reskrim Polres dalam konferensi pers Senin (30/12/2024).
Doni menceritakan penganiayaan itu terungkap saat MADF mengeluhkan sakit di bagian dadanya pada Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Detik-detik Sopir Ekspedisi Tabrak 3 Begal Demi Selamatkan Ojol di Sunter Hingga Nyaris Dibacok
Kemudian Syahrul mencoba mengobati dengan mengeroki tubuh korban. Syahrul juga memberi minuman yang bercampur minyak kayu putih. Kondisi korban kian memburuk dan batuk mengeluarkan darah.
"Korban sempat dirawat di Puskesmas Bangil sebelum dirujuk ke RSUD Bangil pada Sabtu pagi. Sayangnya, korban meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024) lalu," terangnya.
Mendapatkan kabar tewasnya bocah tersebut, pihak Satreskrim Polres Pasuruan pun menduga orangtuanya adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Sehingga Syahrul dan Widya selaku orang tua korban pun dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa pasangan ini merupakan tersangka kematian MADF.
"Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul dan terdapat beberapa bekas luka pada bagian tubuh korban," tegasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam penjara 15 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.