Natal dan Tahun Baru 2025

Daftar 10 Buronan yang Masih Diburu Kejari Palembang Sepanjang Tahun 2024 Dari Berbagai Kasus

Hutamrin mengatakan, dirinya meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya Palembang untuk memberikan informasi apabila melihat para DPO.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Rilis Akhir Tahun di Kejari Palembang - Daftar 10 Buronan yang Masih Diburu Kejari Palembang Sepanjang Tahun 2024 Dari Berbagai Kasus 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejari Palembang masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) di tahun 2025 dalam menangkap buronan dalam sejumlah kasus yang mereka tangani.

Ada 10 orang yang masih berkeliaran bebas, mereka ialah Joko Zulkarnain, Heriyanto, Aang Rasyid, Safari, Ambari Rachman dan Fitriyanti. Lalu, Stefanus Richard Kysi Pratama, Mat Sahri, Amdani dan Immanuel Indang Sinaga.

“Ada 10 orang DPO (daftar pencarian orang) yang belum tertangkap,” ungkap Kajari Palembang Hutamrin saat pers rilis akhir tahun, Selasa (31/12/2025)

Hutamrin mengatakan, dirinya meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya Palembang untuk memberikan informasi apabila melihat para DPO.

“Kami tetap mencari dan melakukan penangkapan untuk mengeksekusi perkara yang telah dinyatakan DPO,” katanya. 

Hutamrin juga menuturkan dalam penangkapan buronan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mendeteksi dan memantau keberadaan dari mereka.

“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat bagaimana caranya, kami mendapatkan informasi, kami tidak menutupi, silahkan cek,” tegasnya kembali. 

“Minta bantuan kepada pihak lain, dari kejaksaan, penyidik, ini sudah paling terbuka. Penetapan DPO sudah diumumkan,” harapnya. 

Lebih jauh Hutamrin mengatakan, dirinya meminta bantuan kepada pihak lain, kepada aparatur penegakan hukum untuk membantu, baik melakukan penangkapan atau memberikan informasi.

“Tetap kita tangkap sampai manapun. Perintah kejaksaan agung tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para DPO,” tutupnya.

Baca juga: 743 Kasus Pencurian Motor Terjadi di Palembang Selama 2024, Hanya 113 Kasus yang Terungkap

Baca juga: 83 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Palembang Selama Tahun 2024

Penangan Korupsi di 2024 Meningkat

Di sepanjang tahun 2024 Kejari Palembang melakukan beberapa penanganan perkara tindak pidana korupsi dan mencatat penyelamatan keuangan negara hingga puluhan miliar.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kajari Palembang, Hutamrin SH MH saat menggelar rilis akhir tahun 2024-2025. Hutamrin mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai penanganan perkara sepanjang tahun 2024.

"Benar, jadi selama 2024 ini, ada peningkatan penanganan kasus korupsi sebesar 80 persen dibanding tahun 2023, dan terbukti pada 2024 Kejari Palembang predikat nomor satu dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK RI," ungkapnya, Selasa (31/12/2024). 

Lanjut Hutamrin, untuk penanganan perkara di bidang pidana Khusus,  perkara yang masih dalam penyelidikan hingga akhir 2024 sebanyak 6 perkara, dan penyidikan sebanyak 14 perkara. 

"Total sepanjang 2024 sudah dilakukan sebanyak 35 penuntutan, dengan rincian 24 perkara dari Kejaksaan, 4 dsri PPNS dan 3 dsri Polisi," beber Hutamrin

Sambungnya, eksekusi yang sudah dilakukan sebanyak 26 terpidana dari 21 putusan yang telah berkekuatan hukum (inkrah).

"Dari bidang pidsus, kita berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 32.273.867.626," bebernya kembali. 

Selain itu, di bidang datun, lebih jauh Kajari Palembang mengatakan, kinerja bidang -bidang lainnya yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024.

Selain itu, dibidang pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang telah menyelesaikan sebanyak 1665 perkara yang telah dieksekusi sepanjang 2024.

"Untuk Pelimpahan ke Pengadilan Negeri sebanyak 1757 perkara dewasa, dan 67 berkas perkara anak anak, Lalu dilakukan juga upaya restorative Justice swbanyak 12 perkara,"katanya. 

Kemudian perkara yang dilakukan penuntutan Hukuman mati sebanyak 12 orang dari berbagai perkara baik pembunuhan maupun narkotika

"Nah untuk yang dijatuhi dibawah tuntutan jaksa, tentunya dilakukan tindakan upaya hukum, dan untuk menguji putusan itu kami memberikan kesempatan baik kepada JPU maupun terpidananya, Jadi apa yang diputus majelis hakim memang sesuai dengan keadilan,"tutupnya. 

Kemudian di bidang perdata dan Tata usaha negara (Datun) mencatat pemulihan keuangan negara berdasarkan litigasi atau melalui proses sidang sebesar Rp 537.287.179 dan yang melalui proses non litigasi sebesar Rp 10.061.671.774.

Untuk bidang barang bukti dan rampasan, Hutamrin mengatakan jika pihaknya telah melakukan pengembalian barang bukti sebanyak 336 perkara, pemusnahan barang bukti sebanyak 1110 perkara.

"Sementara untuk hasil lelang BB sebesar Rp 4.216.773.883, penjualan Langsung Rp 461.302.080, uang Rampasan Negara Rp 705.002.900, dengan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5.383.078.863," tutupnya. 

 

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved