Kecelakaan Beruntun di Surabaya
Ditetapkan Tersangka, Septian Pengemudi Mercy Mabuk Tabrak 8 Pengendara Terancam 12 Tahun Penjara
Septian Uki Wijaya (38), pengemudi Mercedes-Benz (Mercy) ditetapkan sebagai tersangka setelah tabrak lari yang menyebabkan kecelakaan beruntun
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Septian Uki Wijaya (38), pengemudi Mercedes-Benz (Mercy) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam tabrak lari yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Surabaya pada Senin (23/12/2024).
Kecelakaan yang melibatkan empat mobil dan empat sepeda motor, serta menyebabkan satu kendaraan roda empat tercebur ke dalam sungai terjadi di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (23/12/2024).
Septian Uki Wijaya mengaku dalam pengaruh alkohol menabrak 8 pengendara hingga menyebabkan satu orang petugas kebersihan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan maraton.
"Kami sudah melakukan penangkapan pelaku, sekaligus pemeriksaan secara maraton. Dilanjutkan penetapan tersangka," ungkap Arif di Satpas Colombo Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Saat ini, Septian telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dianggap sebagai pelaku kejahatan lalu lintas.
Ia mengemudikan mobil dengan nomor polisi L 1725 FH dalam kondisi yang membahayakan.
"Kecelakaan ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang, yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat, dan kerugian materiil," jelasnya.
Baca juga: Pekerjaan Septian Pengemudi Mercy MabukTabrak 8 Pengendara di Surabaya, Korban Tewas Nenek-nenek
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa darah tersangka positif mengandung alkohol, dengan kadar sekitar 0,16 miligram dalam satu liter darah.
"Kondisi ini mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, dan kemampuan motorik persepsi dari pengendara," tambah Arif, sambil menegaskan bahwa Septian tidak mengkonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, Septian dijerat dengan Pasal 312 junto Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Hukumannya diperberat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, dan 3 serta Pasal 106 ayat 1 dari undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Septian awalnya menabrak petugas kebersihan.
Setelah menabrak petugas kebersihan, Mercedes itu menabrak mobil Avanza warna putih, Grand Livina silver, Honda Brio kuning, serta 4 sepeda motor ketika melarikan diri di sekitar Jalan Raya Kenjeran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.