Natal dan Tahun Baru 2025

Update Tarif Tol Lampung-Palembang dan Pekanbaru-Dumai Diskon 10 Persen saat Nataru 2024/2025

 Inilah rincian tarif tol ruas tol Lampung-Palembang dan Pekanbaru-Dumai setelah diskon 10 persen saat libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Editor: Abu Hurairah
Hutama Karya
Update Tarif Tol Lampung-Palembang dan Pekanbaru-Dumai Diskon 10 Persen saat Nataru 2024/2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah rincian tarif tol ruas tol Lampung-Palembang dan Pekanbaru-Dumai setelah diskon 10 persen saat libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan diskon tarif sebesar 10 persen di beberapa ruas tol pada periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. 

Diskon tarif tol berlaku untuk semua golongan kendaraan pada tanggal tertentu yang diberlakukan di sejumlah ruas tol Jawa dan Sumatera.

Penerapan diskon tarif sebesar 10 persen yang akan diberlakukan tanggal tertentu yaitu 23, 28 Desember 2024 dan 3 Januari 2025 yang berlaku dari pukul 05.00 WIB hingga 04.59 WIB.

Berikut daftar tarif ruas tol trans Lampung-Palembang dan Pekanbaru-Dumai yang mendapatkan diskon 10 persen di Nataru 2024-2025:

1. Tarif Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Tarif Tol Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar diskon 10 persen

- Golongan I,  II & III: Rp177.500 menjadi Rp 159.750.
- Golongan IV & V: Rp 237.000 menjadi Rp 213.300

Tarif Tol Bakauheni Utara-Terbanggi Besar

- Golongan I,  II & III: Rp166.500 menjadi Rp 149.850
- Golongan IV & V: Rp222.000 menjadi Rp 199.800

2. Tarif Tol dari Terbanggi Besar - Kayu Agung : 

Terbanggi Besar - Gunung Batin

- Golongan I : Rp 36.000 menjadi Rp 32.400
- Golongan II & III : Rp 54.000 menjadi Rp 48.600
- Golongan IV & V : Rp 72.000 menjadi Rp64.800

Terbanggi Besar - Menggala

- Golongan I : Rp 58.000 menjadi Rp 52.200
- Golongan II & III : Rp 87.500 menjadi Rp78.750
- Golongan IV & V : 117.000 menjadi Rp105.300

Terbanggi Besar - Lambu Kibang

- Golongan I : Rp 83.000 menjadi 75.000
- Golongan II & III : Rp 124.000 menjadi 111.600
- Golongan IV & V : Rp 165.000 menjadi Rp148.500

Terbanggi Besar - Way Kenanga

- Golongan I : Rp 105.000 menjadi Rp94.500
- Golongan II & III : Rp 158.000 menjadi Rp142.200
- Golongan IV & V : Rp 210.500 menjadi Rp189.450

Terbanggi Besar - Simpang Pematang

- Golongan I : Rp 134.000 menjadi Rp120.600
- Golongan II & III : Rp 201.000 menjadi 180.500
- Golongan IV & V : Rp 268.000 menjadi 242.000

Terbanggi Besar - Kayuagung

- Golongan I : Rp 255.000 menjadi 230.500
- Golongan II & III : Rp 383.500 menjadi Rp345.150
- Golongan IV & V : Rp 511.500 menjadi Rp460.350

3. Tarif tol Kayuagung – Palembang dan sebaliknya:

- Golongan I: semula Rp 50.000 menjadi Rp 45.000.

- Golongan II & III: semula Rp 75.000 menjadi Rp 67.500.

- Golongan IV & V: semula dari Rp 100.000 menjadi Rp 90.000.

4. Tarif Dari Gerbang Tol Pekanbaru - Dumai berlaku sebaliknya

Berikut adalah rincian tarif untuk perjalanan yang dimulai dari Gerbang Tol Pekanbaru:

1. Pekanbaru - Minas

Golongan I: Rp 13.000 menjadi 11700
Golongan II dan III: Rp 20.000 menjadi 18.000
Golongan IV dan V: Rp 26.500 menjadi 23.900

2. Pekanbaru - Kandis Selatan/Petapahan

Golongan I: Rp 47.000  menjadi Rp 42.300
Golongan II dan III: Rp 70.500 menjadi Rp 63.450
Golongan IV dan V: Rp 93.500 menjadi 86.450

3. Pekanbaru - Kandis Utara

Golongan I: Rp 70.500 menjadi 63.000
Golongan II dan III: Rp 105.000 menjadi 95.000
Golongan IV dan V: Rp 141.000 menjadi 127.000

4. Pekanbaru - Duri Selatan

Golongan I: Rp 107.000 menjadi Rp96.300
Golongan II dan III: Rp 160.500 menjadi 144.450
Golongan IV dan V: Rp 214.000 menjadi 192.600

5. Pekanbaru - Duri Utara/Bathin Solapan

Golongan I: Rp 148.000 menjadi Rp133.200
Golongan II dan III: Rp 222.000 menjadi Rp199.800
Golongan IV dan V: Rp 296.000 menjadi Rp266.400

6. Pekanbaru - Dumai

Golongan I: Rp 171.500 menjadi Rp 154.350
Golongan II dan III: Rp 257.000 menjadi Rp 231.300
Golongan IV dan V: Rp 343.000 menjadi Rp 308.700

Keterangan:

- Golongan I : sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.
- Golongan II : truk dengan dua gandar atau sumbu roda.
- Golongan III : truk dengan tiga gandar.
- Golongan IV : truk dengan empat gandar
- Golongan V : truk dengan lima gandar atau lebih.

Baca juga: Daftar Ruas Tol Trans-Jawa yang Terapkan Diskon 10 Persen Saat Nataru, Lengkap dengan Tarifnya

Baca juga: Daftar 3 Ruas Tol di Sumatera Diskon 10 Persen Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved