Berita Viral
George Sugama Menangis Ngaku Tertekan Dipenjara Usai Aniaya Pegawati Toko Roti, Ibu Berharap Damai
George Sugama Halim, tersangka penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (19) mantan pegawati toko roti menangis takut dipenjara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - George Sugama Halim, tersangka penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (19) mantan pegawati toko roti, menangis takut dipenjara.
Hal ini diungkap sang ibu, Linda Pantjawati, yang mengungkapkan kondisi anaknya tertekan karena kasus yang menjeratnya.
Linda juga mengatakan George sempat menangis tak mau dipenjara.
"Dia tertekan ya, kemarin sempat dia juga nangis, gemetar. Dia nggak mau dipenjarain, takut," ujar Linda dalam wawancara bersama Intens Investigasi, dikutip Tribunnews.com, Jumat (20/12/2024).
"Di penjara kan ya sangat sungguh tidak enak, itu jelas," sambungnya.
Lebih lanjut, Linda mengungkapkan harapannya untuk bisa berdamai dengan Ayu.
Ia mengaku sudah meminta maaf kepada korban penganiayaan anaknya itu.
Sebab, Linda tak ingin kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya tak diperpanjang.
Baca juga: Tangis Ibu George Kena Imbas Usai Anak Aniaya Pegawai Toko Roti, Ngaku Tertekan: Apa Salah Kami
Ia menilai tak akan ada habisnya jika masalah ini diselesaikan secara hukum.
"Saya minta tolong, saya berharap semua ini berjalan dengan damai. Saya memang sudah meminta maaf kepada Ayu, supaya masalah ini tidak diperpanjang, gitu lho," ungkap Linda.
"(Kalau bisa) tidak ada saling tuntut-menuntut, tidak akan ada habisnya," imbuhnya.

Linda lantas menekankan, ia dan anaknya sama sekali tak berniat menganiaya karyawan.
Menurutnya, video penganiayaan oleh George yang beredar luas di media sosial, justru menimbulkan rumor.
"Tidak ada niat sedikitpun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan. Semua pihak yang sudah melihat video ini (penganiayaan), mungkin terpancing emosinya," tutur Linda.
"Tapi, video ini, kalau saya menyelidiki kejadian sesungguhnya, tidak seperti apa yang dikata-katain di luar," terangnya.
Baca juga: Linda Pantjawati Bongkar Borok Dwi Pegawai Korban Aniaya Anaknya, Dituding Korupsi Uang Setoran Roti
Sebagai informasi, George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
George Ngaku Khilaf
Sementara, sebelumnya George Sugama Halim mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya Dwi Ayu Darmawati.
Hal ini disampaikan George setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024).
"Khilaf, saya khilaf," kata George saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, dilansir TribunJakarta.com.
Meski demikian, George enggan menjelaskan alasannya meminta Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamar.
Ia memilih bungkam dan tak berkata apa-apa.
"No comment," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan alasan George menganiaya Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku kesal hingga menganiaya Ayu karena korban menolak mengantarkan ke kamar.
"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, mengakibatkan pelaku makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Nicolas.
Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Ia juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti, di antaranya adalah patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George terhadap Ayu.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka yang diderita korban, akibat penganiayaan dilakukan George.
Kronologi
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati terjadi pada 17 Oktober 2024.
Saat itu, Ayu yang sedang bekerja di toko roti milik orang tua George, diminta pelaku untuk mengantarkan makanan yang sudah dipesan ke kamar pribadi pelaku.
Namun, Ayu menolak permintaan tersebut sebab bukan merupakan tugasnya.
Terlebih, George menggunakan kata tak sopan dan pernah menganiaya Ayu sebelumnya saat korban mengantar makanan ke kamar.
Karena hal itu, George lantas mengamuk dan melempar sejumlah benda keras kepada Ayu.
"Mungkin karena kesal saya tolak, dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi," cerita Ayu di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Ayu mengaku sempat ditarik orang tua George dan diminta melapor ke polisi.
Namun, Ayu kembali ke dalam toko lantaran tas dan ponselnya masih tertinggal di dalam.
Nahas, saat kembali ke dalam toko, Ayu kembali dilempari benda keras oleh George.
Ayu kemudian memutuskan untuk bersembunyi di dapur, tapi ia terus dilempari benda-benda, termasuk loyang kue.
Loyang kue yang dilemparkan George itu mengenai pelipis Ayu hingga berdarah.
"Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja."
"Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang," tuturnya.
Ayu sempat dibawa bosnya ke klinik terdekat untuk mendapat penanganan medis awal.
Setelah mendapat penanganan medis, Ayu bersama rekan kerjanya melaporkan George ke Polsek Cakung.
Tetapi, petugas Polsek Cakung mengarahkan Ayu untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
"Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati."
"Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah," pungkas Dwi.
Buntut kejadian itu, Dwi memutuskan berhenti dari tempat kerjanya.
Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan dirinya mengidap insomnia.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ungkap George Sugama Nangis Tak Mau Dipenjara, Linda sang Ibu: Saya Berharap Damai dengan Ayu
viral
George Sugama Halim
Anak Bos Roti
Linda Pantjawati
Lindayes Patisserie and Coffee
Dwi Ayu Darmawati
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.