Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

Sosok AA Pembuat Benang Pengaman di Uang Palsu Dicetak Kampus UIN Alauddin Makassar, Polisi: Canggih

Sosok AA tersangka di kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. AA sendiri berperan sebagai pembuat benang pengaman palsu yang ditan

Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono dengan jajaran saat konferensi pers terkait kasus peredaran uang palsu dari UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024). Andi Ibrahim menyelundupkan mesin pencetak uang palsu dengan menggunakan forklift dan diangkat ke gedung perpustakaan kampus. Hal itu dilakukan malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok AA tersangka di kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

AA sendiri berperan sebagai pembuat benang pengaman palsu yang ditanam dalam uang.

Adapun AA berusia 42 tahun merupakan warga dari kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

Dirinya dibayar Rp 3 Juta oleh Andi Ibrahim dosen sekaligus otak dari pabrik pencetakan uang palsu.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (19/12/2024) Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan teknik tersebut tergolong canggih karena sulit dikenali.

Benang pengaman palsu yang ditanam di dalam uang dan menyerupai benang asli yang biasa terdapat pada uang resmi.

Mengenal sosok Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Mengenal sosok Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. (Serambinews)

"Peranan AA dalam sindikat pembuatan uang palsu, yakni membuat benang sehingga uang palsu yang dicetak menyerupai uang asli," kata Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan uang palsu ini dirancang sedemikian rupa sehingga lolos dari deteksi standar.  

 "Peran AA sangat vital karena ia menciptakan benang pengaman yang menyerupai ciri khas uang asli," jelas Alvin. Kapolres Gowa mengonfirmasi bahwa saat ini telah ada 17 tersangka dan penyelidikan masih terus berlangsung.

"Kami telah menangkap 17 tersangka, namun ini baru permulaan. Kami akan terus menggali informasi dan membongkar jaringan lebih besar yang berada di balik produksi uang palsu ini," ungkapnya.

Akal Licik Andi Ibrahim

 Polres Gowa akhirnya membongkar akal licik Andi Ibrahim mantan kepala perpustakana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar untuk selundupkan mesin pencetak uang palsu ke dalam kampus.

Diketahui Andi Ibrahim bersama 16 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pabrik pencetakan uang palsu dengan total Rp2 Miliar hebohkan warga Makassar.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (19/12/2024) Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, menuturkan mulanya pembuatan uang palsu ini dilakukan dalam skala kecil dan menggunakan mesin cetak yang juga lebih kecil.

Kegiatan tersebut, sambungnya, dilakukan di rumah salah satu tersangka berinisial AS di Makassar.

Namun, Reonald menuturkan sindikat ini lalu membeli mesin cetak yang lebih besar karena dirasa perlu untuk mencetak uang palsu lebih banyak.

Adapun harga mesin cetak tersebut mencapai Rp 600 juta.

"Awal pertama kan pembuatan uang palsu ini kan di salah satu rumah atas nama AS, itu di Jalan Sunuk Makassar," katanya.

"Karena sudah mulai membutuhkan jumlah (uang palsu) yang lebih besar, maka mereka memesan alat (mesin cetak) yang lebih besar yaitu alat cetak offset senilai Rp 600 juta di Surabaya tetapi alat itu dipesan dari China," sambung Reonald.

Setelah itu, Andi Ibrahim berperan untuk menyediakan tempat meletakkan mesin cetak uang palsu tersebut.

Lantas, dia pun menggunakan Gedung Perpustakaan UIN Aliuddin Makassar di Kabupaten Gowa untuk meletakkan mesin tersebut.

Reonald menuturkan Andi Ibrahim meletakkan mesin itu menggunakan forklift pada malam hari.

"Alat itu dimasukkan oleh salah satu tersangka berinisial AI di salah satu kampus di Gowa yaitu menggunakan gedung perpustakaan tanpa sepengetahuan pihak kampus di malam hari."

"Dan itu kami coba rekonstruksikan dengan 25 personel Polri mengangkat alat itu tidak mampu. Jadi, pakai forklift, alat itu masuknya," jelasnya.

Reonald menuturkan mesin cetak uang palsu itu mulai digunakan di Gedung Perpustakaan UIN Makassar pada awal September 2024.

98 Barbuk Diamankan, Ada Uang Korea-Vietnam hingga SBN

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan pihaknya turut menyita 98 barang bukti terkait kasus ini.

Adapun diantaranya adalah ratusan lembar mata uang Korea Selatan (KRW) dan mata uang Vietnam (VND).

"Ada mata uang Korea 1 lembar sebesar 5.000 won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 Dong," katanya.

Selain itu, tim penyidik juga menyita mata uang rupiah dengan tahun emisi yang berbeda-beda.

Tak cuma itu, mesin pencetak uang palsu seharga Rp 600 juta juga turut diamankan.

Yudhiawan juga mengungkapkan pihaknya turut menyita fotokopi surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) dengan nilai triliunan rupiah.

"Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun. Juga ada kertas surat berharga negara senilai Rp 700 triliun," jelasnya.

Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar bergelar doktor, resmi dipecat usai terlibat dalam dalam kasus peredaran uang palsu.

Informasi itu disampaikan Rektor UIN Makassar, Hamdan Juhannis saat konferensi pers bersama dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

"Kami mengambil langkah setelah ini jelas, kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Hamdan juga menyebut dirinya malu karena ada pegawai dari kampus yang ia pimpin terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

Dia pun mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga ke akarnya.

"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin sebagai bukti nyata dukungan kami kepada polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya."

"Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus dan reputasi bersama pimpinan, dengan sekejap dihancurkan," tegasnya.

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan ada 17 tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk Andi Ibrahim.

Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," jelasnya.

Andi Ibrahim dkk pun dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun (penjara) hingga seumur hidup," kata Yudhiawan.

3 Peran Andi Ibrahim

Pada kasus ini, setidaknya ada tiga peran Andi Ibrahim dalam peredaran uang palsu tersebut.

Pertama, dialah yang menyediakan tempat untuk meletakkan mesin pencetak uang palsu itu di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan mulanya pembuatan uang palsu ini dilakukan dalam skala kecil dan menggunakan mesin cetak yang juga lebih kecil.

Kegiatan tersebut, sambungnya, dilakukan di rumah salah satu tersangka berinisial AS di Makassar.

Namun, Reonald menuturkan sindikat ini lalu membeli mesin cetak yang lebih besar karena dirasa perlu untuk mencetak uang palsu lebih banyak.

Adapun harga mesin cetak tersebut mencapai Rp 600 juta.

"Awal pertama kan pembuatan uang palsu ini kan di salah satu rumah atas nama AS, itu di Jalan Sunuk Makassar," katanya.

"Karena sudah mulai membutuhkan jumlah (uang palsu) yang lebih besar, maka mereka memesan alat (mesin cetak) yang lebih besar yaitu alat cetak offset senilai Rp 600 juta di Surabaya tetapi alat itu dipesan dari China," sambung Reonald.

Setelah itu, Andi Ibrahim berperan untuk menyediakan tempat meletakkan mesin cetak uang palsu tersebut.

Lantas, dia pun menggunakan Gedung Perpustakaan UIN Aliuddin Makassar di Kabupaten Gowa untuk meletakkan mesin tersebut.

Reonald menuturkan Andi Ibrahim meletakkan mesin itu menggunakan forklift pada malam hari.

"Alat itu dimasukkan oleh salah satu tersangka berinisial AI di salah satu kampus di Gowa yaitu menggunakan gedung perpustakaan tanpa sepengetahuan pihak kampus di malam hari."

"Dan itu kami coba rekonstruksikan dengan 25 personel Polri mengangkat alat itu tidak mampu. Jadi, pakai forklift, alat itu masuknya," jelasnya.

Kedua, Andi Ibrahim juga berperan untuk merekrut seseorang dari Kabupaten Wajo, Sulsel berinisial AA (42) untuk membuat benang pengaman uang palsu.

Dia membayar AA sebesar Rp 3 juta untuk membuatnya.

Adapun benang pengaman ini, ditanam di ketebalan kertas sehingga tampak seperti dianyam.

Sementara, benang ini berfungsi sebagai pengaman visual dan dapat terdeteksi mesin penghitung uang.

Modus ini terungkap stelah AA ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gowa pada Senin (16/12/2024) di Kelurahan Anabannua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

“Kami dari Polres Wajo terlibat dalam penangkapan AA setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa mengingat keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Wajo,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, dikutip dari Tribun Toraja, Kamis (19/12/2024)

"Peranan AA dalam sindikat pembuatan uang palsu, yakni membuat benang sehingga uang palsu yang dicetak menyerupai uang asli," imbuhnya.

Terakhir, Andi Ibrahim juga berperan untuk memerintahkan tersangka lain berinisial MB mencari jaringan di Kabupaten Mamuju.

Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasi ASN di Pemprov Sulbar berinisial TA (52).

"Jadi pelaku MB ini menghubungi ASN inisial TA ini lewat telepon, MB meminta kepada TA agar mencari orang yang mau beli uang palsu ini, kemudian TA ditawari bonus jika ada pembeli uang palsu itu," ungkap Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, Selasa (17/12/2024).

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved