Berita Viral

Sosok Muhammad Galang Setiya Dharma, Pelaku Pembakaran Santri di Boyolali, Ternyata Seorang Guru

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku pembakaran santri bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), seorang guru.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Tribunnews/
Pelaku pembakaran santri di Boyolali digiring polisi. Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku pembakaran santri bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), seorang guru. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap sosok pelaku bakar seorang santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra, Simo, Boyolali, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku pembakaran bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), telah diamankan.

Pelaku tak lain merupakan kakak dari teman korban yang datang ke Ponpes sebagai tamu.

Baca juga: Santri di Boyolali Dibakar Kakak Teman, Berawal dari Kehilangan HP

Pelaku asal Kaliwungu, kabupaten Kendal itu ternyata memiliki profesi sebagai seorang guru.

"Pekerjaan sehari-hari adalah guru. Untuk alamat Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," bebernya, , Selasa (17/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Sementara, korban yang bernama Saini Saputra (16) mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher, dan kedua kakinya.

Kini, santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu masih dirawat di RSUD Simo.

Iptu Joko menjelaskan pelaku sengaja mendatangi pondok untuk bertemu dengan korban dan telah merencanakan aksinya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (16/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB, di salah satu kamar tamu Ponpes yang terletak di Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

"Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB," paparnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Balita di Musi Rawas Tersambar Petir Saat Tidur di Kamar Rumah, Alami Luka Bakar Serius

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."

"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," tandasnya.

Dipicu Kehilangan HP

Kasus ini bermula dari perselisihan antar santri. 

Adik pelaku, yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut, mengadu kepada MGS bahwa handphone miliknya diduga diambil oleh korban.  

Mendengar pengaduan itu, MGS mendatangi pondok sekitar pukul 21.00 WIB untuk mencari korban. 

"Pelaku meminta adiknya untuk menghadirkan korban dan difasilitasi oleh salah satu pengasuh pondok. Pelaku kemudian menanyai korban di salah satu ruangan yang dikunci olehnya," ujar Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada media, Selasa (17/12/). 

Sebelum datang ke pondok, pelaku diketahui telah mempersiapkan bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral.  

Niat awal pelaku, menurut Joko, adalah untuk menakut-nakuti korban. 

Namun, saat bensin dituangkan ke tubuh korban dan pelaku menyalakan korek api, api justru menyambar tubuh SS.

Kata Pimpinan Ponpes

Sementara itu, pimpinan Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Qosdi Ridwanullah, menyayangkan insiden itu. 

Ia menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan kakak salah satu santri, menuduh SS mencuri telepon genggam milik adiknya. 

“Jadi kemarin malam ada tamu, kakak dari salah satu santri. Dia menuduh korban telah mencuri telepon genggam milik adiknya,” ujar Qosdi pada Selasa (17/12/2024). 

Menurut Qosdi, pihak pondok telah mencoba menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, namun pelaku tetap bersikeras menginterogasi korban dengan cara yang tidak pantas.  

"Situasi semakin memanas ketika pelaku nekat menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya," jelasnya. 

"Kami berharap proses hukum berjalan dengan tegas agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan," tambahnya. 

Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Santri di Boyolali Dibakar Tamu, Korban Dituduh Curi HP dan Diinterogasi Tertutup


(*)

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved