Berita Viral

Peran Haryono Sopir Taksi Jadi Tersangka di Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya, Buang Jasad

Haryono alais H sopir jadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan perannya dikuak Polda Kalimantan Tengah.

Editor: Moch Krisna
dok.
Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto pelaku pembunuhan sopir travel dan pencurian kendaraan saat diringkus polisi. Keluarga BA awalnya tak tahu bahwa korban dihabisi oleh seorang anggota polisi, yakni Brigadir AK alias Anton Kurniawan. 

Usai melaporkan kasus ini, Haryono lantas kerap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. 

Setelah itu, Haryono jarang pulang ke rumah.

“Dari itu (usai melapor), suamiku pulang cuman pas malam Minggu (15/12/2024) sore pas Maghrib, itu sudah diberitahu bahwasanya suami saya cuman saksi, bisa pulang kan, tapi setelah itu, jam 22.00 malam, suami saya dijemput lagi,” tuturnya. 

Setelah itu, Yuliani tidak pernah bertemu lagi dengan suaminya hingga penetapan tersangka pada Senin (16/12/2024). 

Dia baru bertemu sang suami pada Selasa (17/12/2024) di rumah tahanan Polresta Palangka Raya yang sudah berstatus tersangka. 

“Kami bertemu selama 15 menit, saya cuman ngobrol sebentar untuk saling menguatkan,” 

Dipecat Tidak Hormat

Oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban warga sipil sebelumnya dijatuhi sanksi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

Brigadir AK disanksi PTDH atas perbuatannya yang tercela menghilangkan nyawa.

Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.

"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Kemudian status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved