Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif, Skor 100

Artikel ini berisi kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif, lengkap.

Tribun Sumsel/Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif, Skor 100 

TRIBUNSUMSEL.COM-  Terdapat 10 soal pada Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif, pelatihan Pengelolaan Inklusif di Madrasah.

Berikut kunci jawaban soal Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif.

1 dari 10 soal 

"Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari seorang laki-laki seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". 

Ayat tersebut merupakan landasan teologis pendidikan inklusif yang terdapat pada Alquran surat.....

1 dari 10 soal

A. Alquran Surat Al-Hujurat ayat 13* 
B. Alquran Surat An-Nur ayat 61. 
C. Alquran Surat Al-Maidah ayat 3 
D. Aiquran Surat Abasa ayat 1-11

2 dari 10 soal 

Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif merupakan bentuk Akomodasi yang Layak dalam hal....

A. Penyediaan kurikulum. 
B. penyediaan sarana dan prasarana. 
C. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.* 
D. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.

3 dari 10 soal

Kebijakan madrasah yang memberikan dukungan terhadap pendidikan inklusif adalah....

A. penerimaan peserta didik baru bagi penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.
B. menempatkan peserta didik dengan penyandang disabilitas di ruang sumber supaya memudahkan setiap pembelajaran* 
C. membuka kelas khusus bagi peserta didik dengan penyandang disabilitas.
D. pemberlakuan tes bagi semua calon peserta didik untuk menentukan kelulusan termasuk penyandang disabilitas.

4 dari 10 soal

Pendidik dan tenaga kependidikan perlu memastikan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dapat hadir bersama peserta didik lainnya dalam satu lokasi yang sama. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu ...

A. prestasi (achievement). 
B. pengakuan (acknowledgement). 
C. partisipasi (participation). 
D. kehadiran (presence)*

5 dari 10 soal

Peserta didik berkebutuhan khusus mengembangkan potensi mereka sehinga dapat mencapai prestasi yang maksimal secara akademik maupun non-akademik. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu

A. pengakuan (acknowledgement). 
B. partisipasi (participation). 
C. kehadiran (presence). 
D. prestasi (achievement)*

6 dari 10 soal

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu...

A. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. 
B. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 
C. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. 
D. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020*

7 dari 10 soal

Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun kelompok. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu ....

A. partisipasi (participation). 
B. pengakuan (acknowledgement) 
C. keanggotaan (membership)*
D. Kehadiran (presence)

8 dari 10 soal

Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu...

A. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 
B. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 
C. 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. 
D. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016*

9 dari 10 soal

Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu ...

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024*
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013. 
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016

10 dari 10 soal

Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan

A. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya. 
B. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama. 
C. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah*
D. terlambat dalam menerima pembelajaran.

Baca juga: Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.8 ldentifikasi Asesmen dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

Baca juga: Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.11 Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan Inklusif pada Madrasah

Baca juga: Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.13 Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan Inklusif pada Madrasah

Itulah kunci jawaban soal Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif.

#CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved