Berita Viral
Selain Aniaya Karyawati, George Sugama Halim Pernah Banting Ibu Kandung Hingga Patah Tulang Lengan
George Sugama Halim anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur jadi tersangka penganiayana terhadap karyawatinya kini tabiat dikuliti.
TRIBUNSUMSEL.COM -- George Sugama Halim anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur jadi tersangka penganiayana terhadap karyawatinya kini tabiat dikuliti.
Adapun George Sugama Halim ternyata punya prilaku tempramental dan suka menganiaya.
Fakta tersebut diungkap oleh pihak keluarga George Sugama Halim sendiri melalui akun instagram toko roti@lindayespatisserieandcoffee, Selasa (17/12/2024) melansir Tribun Jakarta.
Bahkan yang turut jadi korban kekerasan George Sugama Halim adalah ibu kandung sendiri mengalami patah tulang lengan dan memar gegara dibanting.
"Dan adik laki-laki pelaku (George) juga pernah mengalami luka di bagian kepala," dalam akun tersebut.
Dengan demikian luka yang dialami adik George mirip dengan yang dialami Dwi Ayu Darmawati (19), pegawainya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari hasil pemeriksaan George acap kali melemparkan barang-barang di sekitarnya bila sedang merasa emosi.
"Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).
Polres Metro Jakarta Timur tidak merinci apakah terdapat pegawai toko kue lainnya selain Dwi Ayu Darmawati (19) yang menjadi korban tindak penganiayaan dilakukan George.
Namun dari hasil pemeriksaan diketahui bila ada karyawan toko kue yang berada di lokasi saat George mengamuk, maka karyawan dapat menjadi sasaran amuk tersangka.
"Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan. Kalau dari hasil keterangan para saksi (pelaku temperamental), seperti itu," lanjutnya.
Nicolas menuturkan dalam kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu, George telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.
Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue dilempar George ke tubuh Dwi.
"Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan (pelaku) sudah di-BAP sebagai tersangka. Kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," tuturnya.
Isu Keterbelakangan Mental
George Sugama Halim
Anak Bos Roti Aniaya Karyawati
Bos Toko Roti di Cakung
Dwi Ayu Darmawati
Berita viral
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Mama Muda Tewas Dibunuh di Tegal, Suami Sengaja Tak Dikabari Keluarga karena Sedang Berlayar |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.