Berita Viral

Selain Aniaya Karyawati, George Sugama Halim Pernah Banting Ibu Kandung Hingga Patah Tulang Lengan

George Sugama Halim anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur jadi tersangka penganiayana terhadap karyawatinya kini tabiat dikuliti.

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/kolase
George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati 

TRIBUNSUMSEL.COM -- George Sugama Halim anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur jadi tersangka penganiayana terhadap karyawatinya kini tabiat dikuliti.

Adapun George Sugama Halim ternyata punya prilaku tempramental dan suka menganiaya.

Fakta tersebut diungkap oleh pihak keluarga George Sugama Halim sendiri melalui akun instagram toko roti@lindayespatisserieandcoffee, Selasa (17/12/2024) melansir Tribun Jakarta.

Bahkan yang turut jadi korban kekerasan George Sugama Halim adalah ibu kandung sendiri mengalami patah tulang lengan dan memar gegara dibanting.

"Dan adik laki-laki pelaku (George) juga pernah mengalami luka di bagian kepala," dalam akun tersebut.

Dengan demikian luka yang dialami adik George mirip dengan yang dialami Dwi Ayu Darmawati (19), pegawainya.

George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024)
George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari hasil pemeriksaan George acap kali melemparkan barang-barang di sekitarnya bila sedang merasa emosi.

"Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).

Polres Metro Jakarta Timur tidak merinci apakah terdapat pegawai toko kue lainnya selain Dwi Ayu Darmawati (19) yang menjadi korban tindak penganiayaan dilakukan George.

Namun dari hasil pemeriksaan diketahui bila ada karyawan toko kue yang berada di lokasi saat George mengamuk, maka karyawan dapat menjadi sasaran amuk tersangka.

"Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan. Kalau dari hasil keterangan para saksi (pelaku temperamental), seperti itu," lanjutnya.

Nicolas menuturkan dalam kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu, George telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.

Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue dilempar George ke tubuh Dwi.

"Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan (pelaku) sudah di-BAP sebagai tersangka. Kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," tuturnya.

Isu Keterbelakangan Mental

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved