Berita Viral

Pilu Dianiaya George Anak Bos Toko Roti, Kini Ayu Dikuliahkan dan Dapat Pekerjaan dari Jhon LBF

Tak hanya itu, Ayu pula dibantu dalam menjalani proses hukum dan juga ditawari pekerjaan oleh Jhon LBF.

Editor: Weni Wahyuny
ig/jhonlbf/TV Parlement
Jhon LBF (kiri) dan Ayu (kanan) korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung. Kini Jhon LBF akan menguliahkan Ayu hingga memberinya pekerjaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha asal Semarang, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF ikut turun tangan terkait dengan kasus penganiayaan yang menimpa Dwi Ayu Darmawati oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang tengah viral.

Jhon LBF bahkan menjanjikan Ayu untuk melanjutkan pendidikannya hingga lulus.

Tak hanya itu, Ayu pula dibantu dalam menjalani proses hukum dan juga ditawari pekerjaan oleh Jhon LBF.

Hal ini disampaikan oleh Ayu saat hadir bersama tim pengacaranya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

"Akhirnya, saya dihubungi oleh Pak Zaenuddin (tim hukum dari Jhon LBF). Dan saya dikasih bantuan Bang Jhon, kerja di perusahaan High Five sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," kata Ayu, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

Baca juga: Usai Viral Penganiayaan George Sugama Halim pada Karyawati, Toko Roti Lindayes kini Sepi Pembeli

Ayu memperoleh bantuan dari Jhon LBF setelah pengacara yang mendampingi sebelumnya justru tidak membantunya.

Bahkan, dia mengungkapkan mantan pengacaranya itu menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Pengacara itu hanya menemui Ayu ketika meminta bayaran saja tanpa memberikan kejelasan terkait perkembangan penyelidikan kasus yang dialaminya.

"Pengacara sebelumnya kalau saya tanya bagaimana kelanjutannya, selalu jawab sedang diproses, sedang diproses. Di situ dia setiap ada info selalu meminta duit dan mama saya sampai jual motor satu-satunya," kata Ayu.

"Setelah jual motor itu dan minta duit, pengacara itu sudah tidak bisa dihubungi lagi," imbuhnya.

Baca juga: Tangis George Sugama Halim Ngaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung, Kabur Merasa Diancam

George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved