Berita Viral
Pantas Mandek 2 Bulan, Dwi Ayu Korban Dianiaya George Sugama Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor
Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur menjadi korban pemerasan pengacaranya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bongkar ternyata memiliki pengalaman memilukan.
Diketahui, Dwi Ayu Darmawati sudah sejak dua bulan pada 17 oktober 2024 telah melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke polisi.
Namun laporan tersebut tak kunjung ada perkembangan sebelum akhirnya George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, (16/12/2024).
Baca juga: Ngaku Belum Terima Gaji, Tubuh Babak Belur, Curhat Dwi Karyawan yang Dianiaya George Sugama Halim
Dwi Ayu mengungkapkan bahwa ia menjadi korban pemerasan oleh pengacara yang menangani kasusnya.
Selain menjadi korban, ia juga terpaksa menjual motornya untuk menyeret George ke penjara.
Awalnya, Dwi menerima bantuan pengacara.
Namun tak disangka, pengacara itu ternyata adalah utusan dari keluarga pelaku.
"Ada cerita juga yang tentang pengacara. Saya sempat dikirimi pengacara dari pihak pelaku. Tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia (pengacara) ngakunya dari LBH utusan dari Polda," kata Dwi Ayu.
"LBH apa?" tanya pimpinan DPR RI, Habiburokhman.
"Kurang tahu, dia ngomongnya itu aja. Terus pas pertemuan di Polres, mau BAP, di situ dia (pengacara) ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya. Pengacaranya saya enggak tahu namanya. Bos saya namanya Linda," ujar Dwi Ayu.
Langsung ganti pengacara, Dwi Ayu kembali tertimpa kesialan lainnya.
Baca juga: Alasan George Sugama Halim Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai Wanita Hingga Babak Belur, Saya Khilaf
Pengacara kedua yang dibayar Dwi Ayu ini justru tak serius membantunya menangani kasusnya.
"Terus akhirnya mama saya ganti pengacara. Di situ pengacara yang keduanya enggak (respon), kalau saya tanya gimana kelanjutan (kasusnya) bilangnya sedang diproses," pungkas Dwi Ayu.
Bukan cuma tak banyak membantu, pengacara kedua ini juga memeras korban.
Hal itu yang membuat ibunda Dwi Ayu menjual sepeda motor satu-satunya untuk membayar pengacara.

Padahal hasilnya pengacara tersebut tidak membuat kasus Dwi Ayu cepat teratasi.
"Dia (pengacara) setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor (demi membayar pengacara), motor satu-satunya," ujar Dwi Ayu.
"Jual motor? ya Allah," respon Habiburokhman seraya syok mendengar kisah korban.
"Abis (mama) jual motor itu (pengacara) saya tanya-tanyain, itu udah enggak bisa dihubungi. Akhirnya saya dihubungi Pak Zainudin (pengacara baru)," akui Dwi Ayu.
Beruntung kini Dwi Ayu dibantu oleh pengacara utusan pengusaha kenamaan Jhon LBF.
Kata polisi soal laporan awal korban
Sementara itu terkait kasus penganiayaan yang menimpa Dwi Ayu belakangan diungkap oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim jadi sorotan lantaran sudah dua bulan berlalu.
Dwi Ayu pun sejak 17 Oktober 2024 lalu melaporkan kekejaman anak bos toko roti itu ke polisi.
Namun laporan tersebut membuahkan hasil setelah viral pada pertengahan Desember 2024.
Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly angka bicara.
Baca juga: Alasan Polisi 2 Bulan Kesulitan Tangani Kasus George Sugama Aniaya Pegawai Toko Roti, Karena Saksi
Diungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, awalnya korban tidak memberikan bukti-bukti seperti foto atau video kasus penganiayaan tersebut ke penyidik.
Karenanya penyidik baru tahu rincian kasus yang dialami Dwi Ayu setelah kasusnya viral.
"Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik itu dari awal," ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Lantaran hal tersebut, polisi mempertanyakan alasan korban tidak menyertakan video penganiayaan di awal pelaporan.
Di awal pelaporan, kasus korban pun telah ditangani secara prosedur standar tanpa pengaruh dari keviralan.
"Nah penyidik tahu viral ini baru, ‘oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami?’ Pengusutan kasus ini merupakan laporan seperti pidana pada umumnya, bukan laporan polisi tipe A," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Untuk diketahui, laporan polisi tipe A adalah yang dibuat berdasarkan temuan langsung anggota kepolisian terhadap tindak pidana.
Terlepas dari latar belakang hingga pelaporan kasus tersebut, Dwi Ayu kini bisa bernapas lega karena pelaku sudah ditangkap.
George Sugama Halim bahkan resmi dijadikan tersangka dan resmi mengenakan baju tahanan sejak Senin (16/12/2024).
George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.