Pembacokan di OKU Timur

Gagal Jemput Istrinya yang Kabur, Raja Risman Warga OKU Timur Bacok Sopir dan Kernet Mobil Rental

Raja Risman (20) pelaku pembacokan dua warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya OKU Timur, Sumsel ditangkap polisi. 

Dok Polisi
Anggota unit reskrim Polsek Semendawai Suku III dibackup tim SW Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku Raja Risman (20), Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Raja Risman (20) pelaku pembacokan dua warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya OKU Timur, Sumsel ditangkap polisi. 

Pelaku merupakan warga Desa Taman Mulyo Tugu KTM, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Harjo Mulyo Jaya, Kecamatan Madang Suku 1, Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.26 WIB.

Penangkapan dilakukan anggota unit reskrim Polsek Semendawai Suku III dibackup tim SW Polres OKU Timur

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Toni Aji SH MH melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah Polsek Semendawai Suku III mendapatkan laporan terkait kasus penganiayaan berat (Anirat) terhadap korban Agus Wahono (46) dan Ahmad Yani (58).

Kedua korban merupakan warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.

Menurut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan, Polsek Semendawai suku III langsung melakukan lidik dan memburu pelaku.

Bahkan, Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Toni Aji SH MH bersama Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal, diBackup Tim SW Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur berkoordinasi dengan Kepala Desa Taman Mulya 

Hal ini guna untuk mengetahui keberadaan pelaku yang diduga masih berada di seputaran Desa Taman Mulyo.

"Setelah mengetahui keberadaannya, kita bersama anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku," bebernya. 

Baca juga: Sudah Dibantu Cari Istrinya yang Kabur, Pria di OKU Timur Malah Bacok 2 Rekannya Hingga Luka Parah

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk dimintai keterangan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 354 Ayat 1 KUHPidana dan Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," paparnya.

Adapun kronologis kejadian bermula, Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman pelaku Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III pada Minggu 15 Desember 2024 sekitar pukul 12.15 WIB.

Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku merental mobil korban Agus Wahoyo pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian pelaku dan temannya Ican datang ke rumah korban Agus Wahono untuk merental mobil dan minta diantarkan ke Palembang.

Pelaku ini ingin melihat istrinya yang kabur dari rumah.

Selanjutnya terjadi kesepakatan harga rental kendaraan antara pelaku dan korban sebesar Rp1,2 juta.

Malam itu, pelaku bersama korban Agus ditemani tetangganya Ahmad Yani langsung berangkat menuju Palembang mengendarai mobil Avanza Hitam Nopol BG 1468 YP.

Korban Agus Wahono sebagai sopir ditemani korban Ahmad Yani dan pelaku duduk di kursi tengah. 

Pada Sabtu pagi sekira pukul 05.00 WIB, mereka tiba di Palembang dan mengecek keberadaan istri pelaku di Hotel yang berada di seputaran Rumah Sakit Charitas. 

Namun istri pelaku ternyata sudah tidak ada di hotel tersebut.

Bahkan pelaku mendapat informasi istrinya sudah berada di Kota Lubuklinggau. 

Kemudian pagi itu juga mereka langsung berangkat ke Lubuklinggau.

Sesampainya di Lubuklinggau istri pelaku juga tidak ada di tempat, dan sudah lari ke Bayung Lincir, Kabupaten Muba.

Akhirnya mereka bertiga langsung menyusul kesana.

Tìba di Bayung Lincir mereka sempat ketemu dengan istri pelaku.

Di mana pada saat itu istri pelaku dibonceng oleh seseorang dengan menggunakan kendaraan motor.

Akhirnya terjadilah kejar-kejaran antara mobil pelaku dengan sang istri di jalan.

Bahkan, mereka sempat ditegur oleh Polisi yang kebetulan lewat agar jangan ugal-ugalan di jalan. 

Oleh karena itu mobil mereka kehilangan jejak dan hampir masuk kejurang. 

Kemudian akhirnya sekira pukul 01.00 WIB dini hari di hari Minggu 15 Desember 2024 pelaku dan korban memutuskan untuk pulang ke OKU Timur.

Sesampainya di rumah pelaku di Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III, pelaku menawarkan korban untuk istrahat sejenak, karena capek dari perjalanan 

Kemudian, korban Agus Wahono menayakan ongkos travel yang sama sekali belum dibayar oleh pelaku.

Namun alasan pelaku belum ada uang dan nanti akan dibayarkan oleh pelaku. 

Di sisi lain, teman korban Ahmad Yani tidur dengan pulas di rumah pelaku.

Sedangkan korban Agus Wahono hanya berbaring sejenak. 

Secara tiba-tiba, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban Agus Wahono.

Namun korban sempat menangkis dan hanya mengenai kening dan tangan.

Sedangkan, korban Ahmad Yani tidak sempat mengelak lagi karena posisi sedang tidur dengan nyenyak. 

Sehingga mengakibatkan korban Ahmad Yani terluka parah di sekujur tubuh akibat bacokan pelaku.

Tak sampai di situ, pelaku juga masih mengejar korban Agus Wahono dengan membawa parang.

Namun korban Agus Wahono lari keluar rumah untuk meminta pertolongan ke masyarakat sekitar. 

Atas kejadian tersebut masyarakat berhamburan keluar untuk membantu korban yang sudah penuh luka bacok dan bersimbah darah. 

Sontak, pelaku langsung lari ke kebun masyarakat dengan membawa HP merk Vivo milik korban Agus Wahono.

Lalu kedua korban dengan dibantu masyarakat sekitar langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved