Pembacokan di OKU Timur

Gagal Jemput Istrinya yang Kabur, Raja Risman Warga OKU Timur Bacok Sopir dan Kernet Mobil Rental

Raja Risman (20) pelaku pembacokan dua warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya OKU Timur, Sumsel ditangkap polisi. 

Dok Polisi
Anggota unit reskrim Polsek Semendawai Suku III dibackup tim SW Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku Raja Risman (20), Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Raja Risman (20) pelaku pembacokan dua warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya OKU Timur, Sumsel ditangkap polisi. 

Pelaku merupakan warga Desa Taman Mulyo Tugu KTM, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Harjo Mulyo Jaya, Kecamatan Madang Suku 1, Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.26 WIB.

Penangkapan dilakukan anggota unit reskrim Polsek Semendawai Suku III dibackup tim SW Polres OKU Timur

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Toni Aji SH MH melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah Polsek Semendawai Suku III mendapatkan laporan terkait kasus penganiayaan berat (Anirat) terhadap korban Agus Wahono (46) dan Ahmad Yani (58).

Kedua korban merupakan warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.

Menurut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan, Polsek Semendawai suku III langsung melakukan lidik dan memburu pelaku.

Bahkan, Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Toni Aji SH MH bersama Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal, diBackup Tim SW Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur berkoordinasi dengan Kepala Desa Taman Mulya 

Hal ini guna untuk mengetahui keberadaan pelaku yang diduga masih berada di seputaran Desa Taman Mulyo.

"Setelah mengetahui keberadaannya, kita bersama anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku," bebernya. 

Baca juga: Sudah Dibantu Cari Istrinya yang Kabur, Pria di OKU Timur Malah Bacok 2 Rekannya Hingga Luka Parah

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk dimintai keterangan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 354 Ayat 1 KUHPidana dan Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," paparnya.

Adapun kronologis kejadian bermula, Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman pelaku Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III pada Minggu 15 Desember 2024 sekitar pukul 12.15 WIB.

Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku merental mobil korban Agus Wahoyo pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian pelaku dan temannya Ican datang ke rumah korban Agus Wahono untuk merental mobil dan minta diantarkan ke Palembang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved