Berita Viral
Sosok yang Berperan Penting Buat George Sugama Halim Ditangkap Polisi, Beritahu Tempat Persembunyian
Orang tua George Sugama Halim jadi sorotan usai putranya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati. Ibunda, Linda Pantjawati
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ibunda George bernama Linda Pantjawati, sedangkan sang ayah bernama Limin Sugianto.
Baca juga: Sesumbar Kebal Hukum, George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Karyawati
Linda dan suami memiliki tiag anak, termasuk George Sugama Halim.
Keluarganya memiliki bisnis toko roti Lindayes Patisserie and Coffee.
Dalam unggahan Instagramnya, akun toko roti itu berkomitmen mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim.
Keluarga Merasa Terancam
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga GSH mengaku merasa terancam bila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.
"Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri," ujarnya.
Meski sudah diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini GSH masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Nicolas menuturkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih butuh waktu melakukan pemeriksaan terhadap GSH untuk menentukan apa akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, nanti proses berjalan. Proses penyidikan sedang berlangsung," tuturnya
Kini Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung Jawa Timur menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati.

George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) subuh.
"Menetapkan saudara GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
George disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Kronologi
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.