Berita Polres Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Tegaskan Soal Larangan 'Take Down Berita', Kini Terus Pelajari Tentang UU Pers

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan, dewasa ini penyebaran informasi begitu cepat sehingga Humas Polri harus mampu mengimbanginya

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
Sie Humas Polres Ogan Ilir melaksanakan pelatihan peningkatan kemampuan kehumasan, Sabtu (14/12/2024) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sie Humas Polres Ogan Ilir terus melakukan peningkatan kemampuan kehumasan dalam rangka menyebarkan informasi seputar kegiatan dan program Polri.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan, dewasa ini penyebaran informasi begitu cepat sehingga Humas Polri harus mampu mengimbanginya.

"Sehingga perlu adanya pelatihan peningkatan kemampuan kehumasan," kata AKP Herman di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (15/12/2024).

Dalam proses pelatihan, Sie Humas Polres Ogan Ilir juga mempelajari pola publikasi oleh media massa.

Salah satu hal yang dibahas yakni terkait take down berita atau penghapusan konten berita yang dapat membatasi kebebasan pers dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi. 

Herman menuturkan, ada beberapa alasan mengapa take down berita tidak diperbolehkan.

"Ada alasan hukum, etika dan sosial," ujar AKP Herman.

Baca juga: Satlantas Polres Ogan Ilir Bagikan Makan Siang Sehat dan Bergizi di SDN 15 Indralaya Utara

Baca juga: Humas Polres Ogan Ilir Jalin Silaturahmi dengan PWI, Tingkatkan Sinergi Dalam Publikasi Kegiatan

Terkait alasan hukum, take down berita melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, menghambat kebebasan pers dan melanggar hak warga negara untuk mendapatkan informasi, sesuai Pasal 28F Undang Undang Dasar 1945. 

Alasan etika, menghambat transparansi dan akuntabilitas pemerintah, institusi maupun lembaga, membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta mengancam integritas dan independensi pers.

Dan alasan sosial, menghambat pemahaman publik tentang isu-isu penting, membatasi diskusi dan debat publik, serta mengurangi kesadaran dan partisipasi warga negara.

"Kecuali konten yang melanggar hukum seperti pornografi, penyebaran fitnah, konten yang melanggar hak cipta," terang AKP Herman.

Dilanjutkannya, namun take down berita harus dilakukan melalui prosedur hukum yang transparan dan adil, serta dengan pertimbangan yang matang dan proporsional.

"Jadi kami juga mempelajari hal tersebut sebagai tambahan referensi dalam menjalankan fungsi Humas Polri," kata AKP Herman.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved