Berita Polres Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir Tegaskan Soal Larangan 'Take Down Berita', Kini Terus Pelajari Tentang UU Pers
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan, dewasa ini penyebaran informasi begitu cepat sehingga Humas Polri harus mampu mengimbanginya
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sie Humas Polres Ogan Ilir terus melakukan peningkatan kemampuan kehumasan dalam rangka menyebarkan informasi seputar kegiatan dan program Polri.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan, dewasa ini penyebaran informasi begitu cepat sehingga Humas Polri harus mampu mengimbanginya.
"Sehingga perlu adanya pelatihan peningkatan kemampuan kehumasan," kata AKP Herman di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (15/12/2024).
Dalam proses pelatihan, Sie Humas Polres Ogan Ilir juga mempelajari pola publikasi oleh media massa.
Salah satu hal yang dibahas yakni terkait take down berita atau penghapusan konten berita yang dapat membatasi kebebasan pers dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi.
Herman menuturkan, ada beberapa alasan mengapa take down berita tidak diperbolehkan.
"Ada alasan hukum, etika dan sosial," ujar AKP Herman.
Baca juga: Satlantas Polres Ogan Ilir Bagikan Makan Siang Sehat dan Bergizi di SDN 15 Indralaya Utara
Baca juga: Humas Polres Ogan Ilir Jalin Silaturahmi dengan PWI, Tingkatkan Sinergi Dalam Publikasi Kegiatan
Terkait alasan hukum, take down berita melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, menghambat kebebasan pers dan melanggar hak warga negara untuk mendapatkan informasi, sesuai Pasal 28F Undang Undang Dasar 1945.
Alasan etika, menghambat transparansi dan akuntabilitas pemerintah, institusi maupun lembaga, membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta mengancam integritas dan independensi pers.
Dan alasan sosial, menghambat pemahaman publik tentang isu-isu penting, membatasi diskusi dan debat publik, serta mengurangi kesadaran dan partisipasi warga negara.
"Kecuali konten yang melanggar hukum seperti pornografi, penyebaran fitnah, konten yang melanggar hak cipta," terang AKP Herman.
Dilanjutkannya, namun take down berita harus dilakukan melalui prosedur hukum yang transparan dan adil, serta dengan pertimbangan yang matang dan proporsional.
"Jadi kami juga mempelajari hal tersebut sebagai tambahan referensi dalam menjalankan fungsi Humas Polri," kata AKP Herman.
Gebyar Pasar Murah Polres Ogan Ilir Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat Sungai Pinang |
![]() |
---|
Polres Ogan Ilir Gelar Penanaman Jagung di Ponpes Raudhatul Ulum Sakatiga, Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Polres Ogan Ilir Bubarkan Aksi Balap Liar di Tanjung Senai, Pastikan Wilayah Aman dari Geng Motor |
![]() |
---|
Polsek Indralaya dan Polsek Tanjung Raja Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir Ingatkan Personel Layani Masyarakat Dengan Ikhlas, Berikan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.