Bocah Pemalang Tewas di Dalam Karung

Motif ABH Bunuh Bocah 9 Tahun hingga Mayat Dimasukan Karung di Pemalang, Kerap Nonton Video Dewasa

Polres Pemalang mengungkapkan Pelaku membunuh korban bocah 9 tahun di Pemalang karena panik bocah itu berteriak ketika dia masuk ke rumah.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Tribun Jateng
(kiri) Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, mengungkapkan Pelaku membunuh korban bocah 9 tahun di Pemalang karena panik bocah itu berteriak ketika dia masuk ke rumah.(kiri) korban SSS (9) 

TRIBUNUMSEL.COM - Polres Pemalang menetapkan seorang pria yang masih tetangga korban, (Anak Berkonflik dengan Hukum-ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap SSS (9) hingga meninggal dunia, Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya, S ditemukan tewas di dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (8/12/2024) malam. 

Pelaku membunuh korban karena panik bocah itu berteriak ketika dia masuk ke rumah.

Baca juga: Kondisi Jenazah S Bocah 9 Tahun di Pemalang Ditemukan Tewas dalam Karung, Mulut Berbusa, Tubuh Biru

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, 

kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari pengakuan saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti. Kami meningkatkan, status seorang saksi ABH tersebut menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra dilansir dari Youtube Tribun Jateng.

"Yang bersangkutan memang menonton video porno dan melihat anak kecil ini beberapa kali lewat, dan mendengar pintu rumah sudah terkunci, dan kami menemukan jejak-jejak kaki korban," katanya.

Pelaku anak berkonflik dengan Hukum ini diduga disebut sudah hafal jadwal ibu korban pergi ke pasar.

Menurutnya, saat kejadian, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban.

"Setelah mendengar pintu rolling dikunci ibunya dari luar, anak berkonflik hukum ini kemudian ke belakang rumah ia bekerja dan memanjat melalui plafon atap rumah untuk memasuki rumah korban," katanya dalam jumpa pers di Polres Pemalang.

Menurut Andika, di bagian belakang rumah korban ini, memang ada ruang tanpa atap, yang memudahkan ABH masuk ke rumah korban, meskipun dalam kondisi terkunci.

"Nampaknya ini sering dilakukan oleh ABH (anak berkonflik dengan hukum), saat mengintip mandi dan kemudian merekam dalam ponselnya. Ini dibuktikan rekaman video para tetangganya yang sedang mandi di ponsel ABH sendiri," ucapnya.

Sebelum pergi ke pasar, ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut. 

"Namun, korban tidak mau ikut karena ingin menonton TV di rumah," katanya.

Baca juga: Kronologi Bocah 9 Tahun di Pemalang Tewas di dalam Karung, Ditinggal Orangtua ke Pasar, Rumah Diacak

Saat korban menyadari kehadiran pelaku, ia berteriak. Ketakutan membuat pelaku membekap mulut korban hingga tak berdaya.

Setelah pelaku masuk ke dalam rumah, diduga korban kaget dan sempat berteriak. Pelaku kemudian membekap mulut korban hingga lemas.

Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Karena hasrat dan pengen tahu akhirnya dia melakukan hal tersebut karena korban berteriak, KA panik dan membekap korban dengan kain dan bantal, ada perlawanan korban sehingga KA melakukan pemukulan bagian kepala, bagian belakang leher, sesuai hasil autopsi yang menyebabkan korban mati lemas," jelasnya. 

Setelah melakukan aksinya, AKP Andika mengungkapkan bahwa pelaku memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakkannya di gudang belakang rumah. 

"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban saat melakukan pencarian di seluruh bagian rumah," ungkapnya. 

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kronologi

Sebelumnya, Bocah perempuan bernisial SSS (9) sempat dinyatakan menghilang sebelum ditemukan tewas di dalam karung di Pemalang, Jawa Tengah.

Riska Septia Ningrum (18) Kakak korban mengatakan, adiknya hilang sejak Minggu (8/12/2024) pukul 10.00 pagi dan baru ditemukan pada Minggu malam sekira pukul 22.00 WIB.

 Awalnya, bocah SD itu ditinggal orangtuanya ke pasar.

Ibu korban sudah sempat mengajak korban untuk ikut ke pasar. Namun korban menolak dan memilih menonton TV.

Karena korban di rumah sendirian, sang ibu mengunci pintu depan dari luar. 

Kemudian saat ibu pulang belanja dari pasar, keadaan rumah sepi dan televisi masih menyala namun adiknya itu sudah tidak ada.

"Saat ibu pulang dari pasar, adik saya dicari kemana-mana tidak ketemu," kata Riska Septia Ningrum, Selasa (10/12/2024).

Bahkan keadaan rumah sudah dalam keadaan teracak-acak hingga kasur milik korban basah.

"Dicari-cari tidak ketemu, akhirnya dinyatakan hilang dengan keadaan rumah sudah acak-acakan mulai dari lemari, hingga kasur tempat tidur adiknya juga dalam keadaan basah. Anehnya tidak ada barang berharga yang hilang."

Baca juga: Ditinggal Orangtua ke Pasar, Bocah 9 Tahun di Pemalang Ditemukan Tewas dalam Karung di Gudang Rumah

 Orangtua awalnya menduga jika korban main di rumah neneknya.

"Saya kira bermain ke rumah nenek, namun saat dicari di lingkungan sekitar, tidak ditemukan keberadaannya," ucapnya.

Hingga akhirnya, korban ditemukan ayahnya dalam keadaan terikat tali, dan meringkuk di dalam karung dengan tubuh yang sudah berwarna biru.

Posisi karung berada di gudang dekat kamar mandi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat luka di bagian bibir hingga mulut mengeluarkan busa pada bocah 9 tahun itu.

"Ayah menemukan karung yang mencurigakan teronggok di antara gudang yang dekat dapur rumah. Setelah dibuka, ternyata anaknya yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ucapnya.

Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Ashari Pemalang untuk proses autopsi guna mengungkap penyebab kematian pelajar kelas IV SD.

Informasi yang diterima, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap G yang sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Polres Pemalang.

Sebelumnya, orangtua dan tetangga telah melakukan pencarian, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Laporan kepolisian dan penyebaran foto anak hilang melalui media sosial juga telah dilakukan.

Namun kenyataan berkata lain.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Menurutnya, delapan saksi sudah diperiksa.

"Ada sekitar delapan orang (saksi)," kata Andika dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa, (10/12/2024).

Sementara terkait penyebab kematian korban, ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban, di RSU M Ashari Pemalang

"Jenazah korban sedang dilakukan autopsi," ujarnya.

"(Penyebab) masih belum, nanti kalau sudah keluar hasil resmi dari forensik, akan segera kami teruskan," sambungnya.

Saat disinggung apakah ada tanda kekerasan pada jenazah korban, ia belum dapat berkomentar, mengingat hal itu masih dalam pendalaman pihaknya.

"Masih kita dalami," ucapnya.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved