Berita Viral

Jadi Tersangka Pelecehan Belasan Wanita, Kini Agus Buntung Minta Damai: Hanya Tuhan yang Tahu

- Setelah jadi tersangka kini I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung minta kasusnya diselesaikan secara baik-baik.

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) pria disabilitas di Nusa Tenggara Barat. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, ada bukti baru berupa rekaman video percakapan antara Agus dengan salah satu korban. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah jadi tersangka kini I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung minta kasusnya diselesaikan secara baik-baik.

Seperti diketahui, Agus Buntung kini jadi tersangka pelecehan seksual belasan wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gegara hak tersebut, Agus Buntung kini jadi tahanan rumah.

Khawatir akan dipenjara karena ulahnya tersebut, Agus Buntung meminta damai, meski sudah melecehkan 15 wanita di Mataram.

"Iya saya hadapi (persidangan). Tapi mudah-mudahan kalau bisa jangan sampai, biar kita selesaikan secara baik-baik, iya (damai)," kata Agus Buntung, dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Rabu (11/12/2024).

Padahal, awalnya, Agus berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik kini mendadak menciut.

"Saya juga gak perpanjang kasus pencemaran nama baik, mereka mau ngomong apa semua orang berhak mau ngomong apa, hanya Tuhan yang tahu," kata Agus Buntung.

Agus pun berharap, dia bisa tetap menghirup udara bebas meski telah melecehkan 15 wanita.

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibu menjalani rekonstruksi terkait kasus pelecehan seksual 15 korban, hari ini, Rabu (11/12/2024)
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibu menjalani rekonstruksi terkait kasus pelecehan seksual 15 korban, hari ini, Rabu (11/12/2024) (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)


"Saya gak nuntut, yang penting saya bisa kerja, jalan-jalan, terpenting bisa kuliah," kata Agus Buntung.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan. 

"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban  Agus bertambah menjadi 15 orang. 

"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi)."

"Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif.

Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved