Berita Viral

Duduk Perkara Ibu dan Balita 1 Tahun Disandera Bos Perusahaan Sawit,2 Bulan Tak Diberi Makan & Minum

Nadia (19) bersama anak berusia 2 tahun sempat disandera bos perusahaan sawit di Bangka gara-gara suami dituduh mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM).

Editor: Moch Krisna
Kolase/Bangkaupdate/Bangkapos
Kisah Ibu dan Anak Berusia 1 Tahun Disekap Bos Sawit di Kandang Anjing di Bangka 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Nadia (19) bersama anak berusia 1 tahun sempat disandera bos perusahaan sawit di Bangka gara-gara suami dituduh mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM).

2 Bulan Nadia dan anaknya masih balita ditempatkan disebuah ruangan disebut kandang Anjing tanpa diberi makan dan minum.

Syukurnya Nadia akhirnya bisa diselamatkan setelah mendapat laporan dibantu pengacara Andi Kusuma dan Budiono.

Melansir dari Serambinews.com, Minggu (8/12/2024) saat ditemui di Mapolres Bangka, Nadia menceritakan pahitnya pengalaman yang ia alami.

Bersama suami dan anak pertamanya, Nadia merantau dari Palembang ke Pulau Bangka tiga bulan lalu.

Suaminya bekerja sebagai sopir dump truck di PT PMM di Bakam.

Namun, setelah satu bulan bekerja, suaminya dituduh mencuri minyak solar dan menghilang tanpa jejak.

Pihak perusahaan kemudian mendatangi mess tempat tinggal mereka dan memaksa Nadia serta bayinya ikut.

Mereka ditahan di sebuah ruangan sempit berukuran 2x2 meter tanpa diberi makanan atau minuman.

Adapun tempat tersebut disebut digunakan sebagai kandang anjing sebelumnya.

“Waktu itu mereka bilang kami tidak boleh pulang sampai suami saya datang,” ujar Nadia dengan mata berkaca-kaca sambil mengelus kepala putranya.

Selama disekap, Nadia hanya mengandalkan bantuan dari sesama pekerja perkebunan sawit yang iba melihat kondisi mereka.

 Beberapa pekerja secara diam-diam memberikan makanan dan susu bubuk untuk anaknya.

“Kalau dari perusahaan sama sekali tidak peduli. Anakku tidak minum ASI, jadi hanya minum susu bubuk yang dikasih pekerja lain,” ungkap Nadia.

Harapan Nadia sempat sirna, hingga suatu hari ia dan anaknya dijemput oleh dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, bersama Kapolsek Bakam, Ipda Dahryan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved