Berita Viral

Isi Video Detik-detik Agus Pria Disabilitas di NTB diduga Lakukan Pelecehan, Total Korban 15 Orang

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, ada bukti baru berupa rekaman video percakapan antara Agus dengan salah satu korban.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) pria disabilitas di Nusa Tenggara Barat. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, ada bukti baru berupa rekaman video percakapan antara Agus dengan salah satu korban. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas IWAS alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, ada bukti baru berupa rekaman video percakapan antara Agus dengan salah satu korban.

Korban yang mendapat perlakuan pelecehan ternyata sempat merekam perbuatan Agus di kamar home stay.

"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video," kata Syarief,dilansir dari Tribunlombok.com Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Beredar Video Agus Buntung Tersangka Pelecehan Mahasiswi di NTB Diduga Pesta Miras Sambil Joget

Rekaman video juga sudah dilakukan uji forensik digital sebagai bukti bahwa pelaku memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban.

Dia memastikan video itu akan menjadi alat bukti untuk menguatkan pidana pelecehan seksual yang disangkakan ke Agus.

"Memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban," ujar Syarif.

Selanjutnya, penyidik akan menggelar olah TKP sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti Kejati NTB. 

"Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami," jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.

Bahkan dalam perkembangannya, jumlah korban Agus Buntung ini bertambah dari 13 orang menjadi 15 orang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang," kata Joko di Mataram.

Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Sementara itu, jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

"Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP," tambah Joko.

Baca juga: Ini Mantra Khusus yang Disebut Dipunyai Oleh Agus Buntung Untuk Lakukan Pelecehan di NTB

Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

"Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi," ujarnya.

Saat ini, KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai. Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," tegas Joko.

Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Tabiat Agus Buntung Bawa Perempuan Berbeda ke Homestay

Sebelumnya, pemilik dan karyawan homestay mengatakan, Agus kerap membawa wanita berbeda ke penginapan.

Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Syarif menjelaskan, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay.

Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. Kasus pria penyandang disabilitas, Agus Buntung jadi tersangka rudapaksa mahasiswi disorot anggota DPR dan Agus Buntung minta tolong ke Presiden Prabowo.
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. Kasus pria penyandang disabilitas, Agus Buntung jadi tersangka rudapaksa mahasiswi disorot anggota DPR dan Agus Buntung minta tolong ke Presiden Prabowo. (Youtube Official iNews/ist)

Homestay ini menjadi lokasi Agus, pria tanpa dua tangan merudapaksa korbannya.

"Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," katanya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).

Karyawan homestay mengaku melihat Agus membawa empat perempuan berbeda ke penginapan tersebut.

"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," ungkapnya.

Syarif menduga, pelaku membawa para korbannya ke homestay yang sama karena merasa nyaman dengan tempat tersebut.

Ia menambahkan, Agus melancarkan aksinya pada korban pertama yang melapor dan korban kedua dalam waktu yang berdekatan yakni di bulan Oktober 2024.

"Yang tiga (korban) sekitar tahun 2024," imbuhnya.

Kerap Buat Ulah di Kampus

Dosen pembimbing akademiknya, I Made Ria Taurisia Armayani mengungkap kelakuakn Agus di Kampus.

Ria mengaku dirinya pun pernah dilaporkan Agus ke Dinas Sosial (Dinsos).

Ria dituduh Agus tidak menginginkan yang bersangkutan untuk kuliah. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.

"Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah padahal tidak dalam cerita konteks itu," jelasnya, beberapa waktu lalu.

Ria menjelaskan permasalahan sebenarnya adalah Agus Buntung menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski dirinya merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).

Dengan keadaan itu, Ria mencoba membantu dengan membuka kembali sistem pembayaran yang sudah ditutup agar Agus Buntung bisa membayar UKT.

Adapun sistem tersebut dibuka selama tiga hari oleh Ria. Namun, dalam kurun waktu tersebut, Agus Buntung tidak kunjung membayar UKT.

"Saya telepon ibunya ataupun Agus selama tiga hari waktu itu. Ternyata, tidak ada upaya dari AG maupun ibunya untuk membayar," jelasnya.

Kemudian, Agus Buntung justru meminjam uang ke Ria untuk membayar UKT.

Hanya saja, Ria enggan untuk meminjamkan karena dinilai percuma lantaran sistem pembayaran sudah ditutup kembali.

Akibatnya, Agus Buntung pun tidak bisa kembali membayar UKT dirinya. Dari permasalahan inilah, Agus Buntung justru melaporkan Ria ke Dinsos.

Ria menjelaskan beasiswa yang diterima Agus Buntung tidak dipergunakan dengan semestinya.

Adapun, tiap tahunnya, Agus Buntung menerima uang beasiswa sebesar Rp 13 juta.

"Sedangkan dia membayar UKT Rp 900.000 per semester," kata Ria.

Tak sampai di situ, Ria juga menyebut Agus Buntung kerap memanipulasi absensi kuliah.

Bahkan, Agus Buntung disebut tidak pernah masuk kelas tetapi berdasarkan catatan absensi, dia selalu mengikuti kegiatan kuliah.

Ria pun mengaku tidak kaget ketika Agus Buntung saat ini menjadi perbincangan publik lantaran ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual.

"Saya sayangkan, iya. Tapi saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama AG membuat ulah," ujarnya.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved