Berita Viral

Isi Video Detik-detik Agus Pria Disabilitas di NTB diduga Lakukan Pelecehan, Total Korban 15 Orang

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, ada bukti baru berupa rekaman video percakapan antara Agus dengan salah satu korban.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) pria disabilitas di Nusa Tenggara Barat. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, ada bukti baru berupa rekaman video percakapan antara Agus dengan salah satu korban. 

Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

"Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi," ujarnya.

Saat ini, KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai. Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," tegas Joko.

Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Tabiat Agus Buntung Bawa Perempuan Berbeda ke Homestay

Sebelumnya, pemilik dan karyawan homestay mengatakan, Agus kerap membawa wanita berbeda ke penginapan.

Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Syarif menjelaskan, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay.

Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. Kasus pria penyandang disabilitas, Agus Buntung jadi tersangka rudapaksa mahasiswi disorot anggota DPR dan Agus Buntung minta tolong ke Presiden Prabowo.
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. Kasus pria penyandang disabilitas, Agus Buntung jadi tersangka rudapaksa mahasiswi disorot anggota DPR dan Agus Buntung minta tolong ke Presiden Prabowo. (Youtube Official iNews/ist)

Homestay ini menjadi lokasi Agus, pria tanpa dua tangan merudapaksa korbannya.

"Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," katanya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).

Karyawan homestay mengaku melihat Agus membawa empat perempuan berbeda ke penginapan tersebut.

"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved