Berita Viral
Eks Kapolsek Baito Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Hasil Sidang Kode Etik Dihukum Demosi
Hasil sidang kode etik yang digelar polda Sulawesi Tenggara akhirnya memberikan hukuman demosi dan penempatan khusus terh
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil sidang kode etik yang digelar polda Sulawesi Tenggara akhirnya memberikan hukuman demosi dan penempatan khusus terhadap mantan kapolsek Baioto Ipda IM dan Kanit Reskrim Aipda AM.
Hal tersebut setelah kedua terbukti melanggar kode etik polisi terkait kasus guru honorer Supriyani terkait permintaan sejumlah uang.
Melansir dari Tribunsultra.com, Kamis (5/12/2024) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan sidang etik keduanya dilaksanakan sejak kemarin hingga hari ini.
"Dan alhamdulillah sore ini sudah selesai," katanya.

Kata Kombes Pol Iis, untuk sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra.
Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.
"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.
Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.
"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya.
Bakal Dilaporkan Balik Guru Supriyani
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.
Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda MI dan Aipda AM, setelah nantinya ada hasil sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan (Konsel) tersebut.
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.