Breaking News

PJ Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT

Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjaring OTT KPK, Punya Utang Rp40 Juta

Harta kekayaan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa disorot usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. nyaris Rp 2 miliar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Pekanbaru.go.id
Harta kekayaan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa disorot usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. nyaris Rp 2 miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Harta kekayaan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa disorot usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Risnandar Mahiwa dalam OTT pada Senin (2/12/2024). 

Melansir dari LHKPN yang disampaikan 18 Maret 2024 untuk periodik 2023, Risnandar Mahiwa mempunyai total kekayaan nyaris Rp 2 miliar yakni Rp1.909.830.065.

Baca juga: PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK, Kini Tengah Diperiksa

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan seluas 33 meter persegi/28.25 meter persegi di Jakarta Pusat yang tercatat dari hasil sendiri senilai Rp 830.000.000.
 
Kemudian, kendaraan yang merupakan hasil sendiri. Terdiri dari, 

Mobil BMW tahun 2011 senilai Rp 160.000.000,

Motor Royal Enfield tahun 2019 senilai Rp 70.000.000, 

Sepeda Brompton tahun 2018 senilai Rp 25.000.000.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar 5.000.000.

Kas dan setara kas senilai Rp 520.000.000.

Harta lainnya sebesar Rp 340.000.000.

Utang Rp 40.169.935.

Sehingga, jika dikurangi utang, total hartanya mencapai Rp 1.909.830.065.

Baca juga: Penjelasan Wakil Ketua KPK Terkait OTT Penyelenggara Negara di Pekanbaru Riau

Diketahui, Risnandar Mahiwa dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024. 

Dia dilantik oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto di Balai Serindit, Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

Dikutip dari laman resmi PPID Riau, pelantikan Risnandar tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved