Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel

Kejamnya Aipda Nikson Pukul Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Kapolres Bogor Tindak Tegas

Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Bogor.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Wartakotalive.com
Polisi menangkap seorang pria yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Senin (2/12/2024) dini hari. Pelaku diketahui seorang anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan (41) beralamat di Central Park di Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12/2024).

Diketahui, Nikson membunuh ibunya pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB tepatnya terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, Aipda Nikson sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. 

"Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Kini, Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku 

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.

Adapun kejadian ini terjadi di warung ibunya, saat korban tengah melayani pembeli.  

Baca juga: Kronologi Nikson Pangaribuan, Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas, Korban Didorong saat Layani Pembeli

Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai. 

Nikson kemudian menganiaya ibunya menggunakan tabung berukuran tiga kilogram. 

"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra. 

Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut. Namun saat itu, dia melarikan diri karena takut. 

Pembeli tersebut kemudian memberitahu warga sekitar.

Mereka segera menelepon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari. 

"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," kata Wahyu.

Baca juga: Sosok Nikson Pangaribuan, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Pakai Tabung Gas, Seorang Bintara

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Kapolres Bogor Tindak Tegas

Kepolisian Resort (Polres) Bogor akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam.

"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," kata Kapolres Bogor, AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di Cibinong, pada Senin (2/12/2024).

Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.

Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.

"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," pungkasnya.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved