Berita Viral

Siasat Agus Pria Disabilitas Rudapaksa Mahasiwi di NTB Terkuak, Polisi Temukan Dua Alat Bukti Kuat

Kasus Agus pria disabilitas jadi tersangka dalam kasus rudapaksa mahasiswai di Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial. Setelah timbul pro-ko

|
Editor: Moch Krisna
Youtube Official iNews
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus Agus pria disabilitas jadi tersangka dalam kasus rudapaksa mahasiswai di Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.

Setelah timbul pro-kontra di kalangan netizen terkait penetapan tersangka Agus diketahui tidak memiliki kedua tangan.

Adapun fakta baru terkuak terkait siasat licik Agus dalam memperdaya mahasiswi sehingga berujung melakukan rudapaksa.

Hal tersebut terkuat dari postingan Polda NTB saat berkomentar di salah satu postingan di Instagram.

Akun Polda NTB terverisikasi centang biru tersebut membeberkan bukti laporan yang dimuat korban dan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTB.

Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/Polda NTB dimuat tanggal 7 Oktober 2024.

Tersangka Agus melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar AIB Masa lalu korban kepada orang tuanya, sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan.

Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan 5 prang saksi, AA perempuan teman korban, IWK penjaga Home Stay, JBI saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama, LA perempuan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan tersanka, dan Y pria rekan korban.

Awal mula pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat hingga ditetapkan tersangka.
Awal mula pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat hingga ditetapkan tersangka. (Tribunnews.com)

Pengaruh Miras

Sementara itu, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Kombes Pol Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024). 

 Polisi menetapkan Agus tersangka setelah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli, berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.

Lebih lanjut, mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved