Berita Viral

Ini Kata Polda NTB Tetapkan Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Ada Unsur Tekanan

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka pria disabilitas tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus

Youtube Official iNews
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus,pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram.

Diketahui, Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews, dikutip Minggu (1/12/2024).

Awal mula pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat hingga ditetapkan tersangka.
Awal mula pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat hingga ditetapkan tersangka. (Tribunnews.com)

AKBP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.

Ia menjelaskan Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.

"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.

Baca juga: Awal Mula Agus, Pria Disabilitas di NTB Dituduh Rudapaksa Mahasiswi Hingga Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya, Agus, pria disabilitas yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi (Youtube Official iNews)

Diketahui, kasus ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram.

Saat itu Agus bertemu korban di teras home stay,

Sampai kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Sosok Agus, Pemuda Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan 2 Wanita di NTB

Pengakuan Agus 

Sebelumya diberitakan, dalam video wawancara Agus dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus mempertanyakan logika yang dipakai untuk mentersangkakannya.

Mengingat kondisinya yang sulit untuk melakukan perbuatan seperti pemerkosaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved