Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Sosok RM, Nenek yang Tewas Dibunuh Cucu Usia 14 Tahun di Lebak Bulus Jaksel, Bendahara di Komplek
Korban tewas ditikam cucunya, RM sang nenek diketahui memiliki jabatan sebagai bendahara di komplek Perumahan Taman Bona Indan Blok B6 No. 12.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Bocah berinisial MAS(14) tega menikam ayahnya, APW(40), dan neneknya, RM(60), ibunya AP( 40) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indan Blok B6 No. 12, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
Dari kejadian tersebut, sang nenek, RM dan ayahnya APW tewas usai dihabisi oleh pelaku MAS.
Sementara ibu pelaku selamat dan dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis mengalami luka tusukan di pundaknya.
Baca juga: Keseharian MAS, Anak 14 Tahun Bunuh Ayah & Nenek di Lebak Bulus Jaksel, Dikenal Jarang Keluar Rumah
Belakangan diketahui, satu anggota, RM sang nenek memiliki jabatan sebagai bendahara di komplek Perumahan Taman Bona Indan Blok B6 No. 12.
Tomi, petugas keamanan komplek tersebut menguraikan bahwa RM sang nenek merupakan sosok yang aktif di lingkungan komplek sekitar.
"Saya kenal sama neneknya, dia bendahara di komplek saya," kata Tomi, dilansir dari Youtube TVOneNews, Sabtu (30/11/2024).
Berbeda dengan cucu korban yang justru jarang bersosialisaisi keluar rumah.
"Dia anaknya baik, setahu saya dia pulang sekolah gak pernah keluar-keluaran rumah, baik anaknya, saya gak tahu juga kejadiannya sampai begini," bebernya.
Saat ini, jasad korban ayah dan nenek hendak dilakukan autopsi di rumah sakit Polri Kramatjati.
Diketahui saat petugas tiba di TKP, kedua korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa di lantai dasar rumah.
AP berhasil kabur dari rumah dengan cara memanjat pagar rumah agar bisa selamat dari serangan sang anak.
Baca juga: Sosok APW, Ayah Dibunuh Anak 14 Tahun di Lebak Bulus, Jasad Ditemukan Bersama Ibu di Lantai Dasar
Pelaku Ditangani PPA Polres Jaksel
Pelaku disebut sempat mengejar AP sembari membawa pisau sebelum membuangnya di tengah jalan yang tak jauh dari rumah mereka.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kasus anak di bawah umur yang menjadi pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP.
Lantaran pelaku inisial MAS baru berusia 14 tahun, maka ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel.
AP Ibu yang Selamat Saat Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek Maafkan Pelaku: Tetap Anak Saya |
![]() |
---|
Isi Curhatan MAS Anak Bunuh Ayah dan Nenek Kirim Surat ke Ibunya di Rumah Sakit: Maaf Aku Nyusahin |
![]() |
---|
Motif Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah & Nenek Bukan Karena Dipaksa Belajar, Keterangan Ibu Jadi Kunci |
![]() |
---|
Pilu Pesan MAS Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Minta Maaf dan Doakan Kesembuhan Ibunda |
![]() |
---|
Isi Ponsel MAS Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Diperiksa, Masih Ikut Ujian Lewat Zoom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.