Berita Polres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Tahapan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Lancar

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman selama proses Pilkada. 

Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir memastikan Pilkada 2024 yang sudah memasuki tahap rekapitulasi suara, berjalan dengan aman dan lancar.

Secara umum, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir tetap kondusif berkat partisipasi aktif masyarakat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman selama proses Pilkada. 

"Polres Ogan Ilir juga mengimbau agar seluruh pihak terus menjaga keamanan, terutama pada tahapan selanjutnya, yakni pelantikan pasangan calon terpilih," kata Bagus melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

Bagus menegaskan, meskipun tahapan penghitungan suara sudah selesai dengan aman, Polri akan tetap menjaga kewaspadaan hingga seluruh proses Pilkada selesai. 

"Kami berharap masyarakat dapat menjaga situasi tetap kondusif hingga tahapan pelantikan calon terpilih," ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Ogan Ilir juga mengingatkan pentingnya untuk berhati-hati dalam menerima informasi. 

"Jangan mudah terprovokasi oleh berita bohong atau hoaks yang bisa memecah belah kita. Mari gunakan media sosial dengan bijak, pastikan informasi yang kita terima dan sebarkan sudah diverifikasi kebenarannya," pesan Bagus.

Komitmen Polres Ogan Ilir dalam menjaga netralitas aparat penegak hukum juga ditekankan oleh Bagus. 

Baca juga: Polres Ogan Ilir Bagikan Makan Siang Sehat dan Bergizi Kepada Pelajar SD

Dia memastikan bahwa seluruh jajaran Polri di wilayah hukum Polree Ogan Ilir tetap menjaga profesionalisme, bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada. 

"Netralitas Polri sudah menjadi komitmen kami untuk memastikan demokrasi yang sehat dan menjaga stabilitas masyarakat," kata Bagus menegaskan.

Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah adanya norma baru dalam Undang Undang yang mengatur netralitas Polri. 

Hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024, anggota Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. 

Sebagaimana pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Norma ini secara langsung berlaku efektif, yang berarti jika ada anggota Polri yang terbukti tidak netral, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dan juga dapat dikenakan sanksi kode etik Polri," jelas Bagus.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved