Berita Selebriti

Rizky Febian dan Mahalini Diminta Menikah Ulang usai Isbat Nikah Ditolak Pengadilan Agama Jaksel

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan atau isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
ig/rfasmusic
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan atau isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. 

Akan tetapi, pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga keduanya mengajukan pengesahan pernikahan.

"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah, dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah.

"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," sambungnya.

"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan, sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," jelasnya.

Ketika ditanya soal alasan perbedaan agama di balik pengajuan pengesahan pernikahan tersebut, Taslimah tak berkomentar banyak.

Ia hanya menjelaskan, dalam permohonan tersebut hanya tertulis bahwa telah ada peristiwa pernikahan dan saksi yang menyaksikan pernikahan.

Selain itu, Rizky Febian dan Mahalini ingin memperbaharui beberapa dokumen, termasuk kartu keluarga.

Oleh karena itulah permohonan pengesahan pernikahan ini diajukan.

"Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta diisbatkan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, (alasan) yang lainnya nggak ada," papar Taslimah.

Apabila nanti telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.

Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengesahkan pernikahan mereka dengan mengeluarkan akta nikah.

"Kalau disahkan kan nanti dia dapat mengajukan ke Kantor Urusan Agama dari pemeriksaan di pengadilan itu, disahkan atau tidak," tutur Taslimah.

Adapun agenda sidang perdana akan digelar pada Senin, 4 November 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Rizky Febian dan Mahalini resmi menjadi pasangan suami istri.

Setelah pasangan ini melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Jumat (10/5/2024) pagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved