Berita Selebriti

Rizky Febian dan Mahalini Diminta Menikah Ulang usai Isbat Nikah Ditolak Pengadilan Agama Jaksel

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan atau isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
ig/rfasmusic
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan atau isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. 

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Sementara, wali yang menikahkan Mahalini bukan salah satu dari kedua wali tersebut.

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini diketahui telah menikah pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles Jakarta atau 5 bulan lamannya.

Namun, pernikahan tersebut ternyata pernikahan siri alias tidak tercatat oleh negara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.

Menurut Taslimah, perkara ini telah didaftarkan pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.

"Itu perkara memang sudah masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024) mengutip dari Grid.id

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, Rizky Febian dan Mahalini memang sudah melaksanakan pernikahan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved