Seputar Islam

Bahaya Menerima Amplop Serangan Fajar, Dicoblos atau tidak Dicoblos  Penjelasan Lengkap Dalil Hadits

Amplop tetap diambil, tapi tidak juga mencoblos orang yang memberi amplop  Ustadz muda ini mengatakan "Itu lebih parah melakukan haram dan berkhianat

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Bahaya Menerima Amplop "Serangan Fajar" Dicoblos atau tidak Dicoblos  Penjelasan Lengkap Dalil Hadis 

TRIBUNSUMSEL.COM --"Mas-mas ini ada amplop nih dari paslon no 5, ambil Mas." 
"Wah, enggak ah.. itu namanya suap."

"Loh ambil aja mas tapi kalo memang gak mau nyoblos dia, ya gak usah dicoblos".

"Waduh itu lebih gawat lagi, sudah disuap, berkhianat pula".


Begitulah perbincangan ilustrasi fenomena yang diunduh akun media sosial Instagram @trimirzacarismaofficial dengan judul caption Bahaya Menerima Amplop Serangan Fajar.

Menjelang Pilkada serentak 2024, fenomena ini sering terjadi di masyarakat. Bahkan menjadi "tungguan" sebagian warga.


Dikasih amplop untuk mencoblos. Atau ambil amplopnya tapi gak usah dicoblos, itu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ustadz Ibny Lail BA, alumni UIM dalam unggahan tersebut menjelaskan dengan mengutip salah satu hadits.

Hadits 1
Laknat Allâh Azza wa Jalla bagi Pemberi Suap dan Penerimanya

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

 

Artinya :
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth)

 

Hadits 2

"Dari Tsauban, dia berkata :
Rasulullah melaknat pemberi suap, penerima suap dan perantaranya yaitu orang yang menghubungkan keduanya. 
(HR Ahmad No 22453; Ibnu Abi Syaibah, no 21965)
Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi dan Imam Ibu Majar.

"Maka suap menyuap, sogok menyogok haram hukumnya di dalam Islam karena balasannya adalah laknat," kata Ustadz Ibny Lail BA.

Lalu apa bila amplop tetap diambil, tapi tidak juga mencoblos orang yang memberi amplop? 

Ustadz muda ini mengatakan "Itu lebih parah, kita melakukan yang haram, ditambah pula pengkhiatan... Takutlah akan ancaman dosanya dan takutlah akan laknat Allah," ujarnya.


Hukum Indonesia

Dikutip dari bawaslu.or.id, secara hukum, tindakan politik uang termaktub dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan
3 dan juga pada Pasal 515 dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Nah tribunners, bagaimana menurut kalian? Semoga bermanfaat.


Itulah Bahaya Menerima Amplop "Serangan Fajar" Dicoblos atau tidak Dicoblos  Penjelasan Lengkap Dalil Hadits. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum Memberi Hadiah kepada Guru dalam Islam, Berdasarkan Penjelasan Ulama Lengkap Dalil Hadits

Baca juga: Lirik Syukron Syukron Wahai Guruku, Lagu Terima Kasih untuk Guru Penuh Makna, Pelita di Dalam Qalbu

Baca juga: Arti Wala Takulu Amwalakum Bainakum Bil Batil Kutipan QS Al Baqarah Ayat 188, Larangan Money Politic

Baca juga: Hukum Money Politic dalam Islam, Termasuk Kategori Risywah, Dalil Alquran dan Hadits tentang Suap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved