Berita Palembang

Jelang Nataru 2024/2025, KAI Divre III Palembang Siapkan 2.374 Tempat Duduk Per Hari

Menyambut masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Divre III Palembang menyiapkan tempat duduk rata-rata 2.374 kursi per hari. 

DOK KAI
KAI Divre III Palembang menyediakan rata-rata 2.374 tempat duduk perhari selama libur natal dan tahun baru 2024/2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Menyambut masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Divre III Palembang menyiapkan tempat duduk rata-rata 2.374 kursi per hari. 

Total, tempat duduk yang tersedia sebanyak 42.732 seat selama periode Nataru dr tgl 19 Desember 2024 - 05 Januari 2025.

Jumlah tersebut kumulatif dari jumlah ketersediaan tempat duduk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang dan KA komersial relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) dan akan bertambah jumlah ketersediaan tempat duduk apabila ada penambahan gerbong pada kereta komersial Sindang Marga.

"KAI akan terus mengutamakan keselamatan bagi pelanggan dan perjalanan KA dengan terus memberikan pelayanan terbaik," ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Kamis (21/11/2024). 

Sebelumnya, menjelang masa angkutan Nataru 2024/2025, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementrian Perhubungan (DJKA Kemenhub) memeriksa sejumlah sarana dan fasilitas milik KAI Divre III Palembang

Pemeriksaan ini dilakukan selama 3 hari, 18-20 November 2024.

Pemeriksaan ini meliputi kelaikan sarana kereta penumpang, hingga fasilitas penumpang, baik di dalam kereta dan juga di stasiun wilayah KAI Divre III Palembang.

Aida Suryanti mengatakan, bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau sekaligus memeriksa kelaikan operasional KAI Divre III Palembang, menjelang masa angkutan Nataru 2024/2025. 

Aida menuturkan, KAI Divre III dalam operasionalnya selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, dengan mengutamakan aspek keselamatan. 

Namun demikian, pemeriksaan kelaikan tetap perlu dilakukan oleh DJKA Kemenhub yang nantinya akan menilai kembali sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019 terdiri atas SPM di stasiun Kereta api dan SPM dalam Perjalanan. 

“Pemeriksaan ini tentunya untuk melihat kembali secara detail apabila masih ditemukan sesuatu yang belum memenuhi SPM oleh DJKA Kemenhub, nantinya temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran KAI Divre III Palembang,” katanya. 

Dijelaskannya, dalam penyelenggaraan SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api baik di stasiun Kereta Api maupun dalam Perjalanan, harus memenuhi 6 (enam) aspek, yaitu Keselamatan, Keamanan, Kehandalan, Kenyamanan, Kemudahan, dan Kesetaraan.

Aida menambahkan, KAI Divre III berkomitmen memberikan keselamatan dan kenyamanan para pelanggan selama dalam di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api, terutama pada masa Angkutan Nataru 2024/2025.

 "Keseluruhan sarana dan fasilitas tersebut wajib memenuhi persyaratan, dan apabila ada yang tidak terpenuhi, maka harus dilakukan perbaikan. Selain itu, petugas yang melakukan pemeriksaan juga telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemeriksa Sarana Kereta Api dari DJKA Kemenhub dan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan KAI," terangnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan sarana ini meliputi Pengujian Statis dan Pengujian Dinamis. Adapun pengujian statis terdiri dari uji dimensi, ruang batas sarana, berat, pengereman, keretakan, beban, sirkulasi udara, temperatur, kebisingan, cahaya, dan kebocoran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved