Berita Nasional

Sosok Johanis Tanak, Capim KPK Sebut Akan Hapus OTT Jika Jadi Ketua, Dapat Tepuk Tangan Anggota DPR

Inilah sosok dari Johanis Tanak, Calon Pimpinan (Capim KPK) yang membuat pernyataan kontroversial soal Operasi Tangkap Tangan ( OTT ).

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )
Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Johanis Tanak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan 10 calon komisioner KPK untuk menentukan 5 orang pimpinan KPK periode 2024-2029. 

Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantarasan Korupsi atau Wakil KPK pengganti Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Ia dilantik pada 28 Oktober 2022 oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pria kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan 23 Maret 1961 itu kini masuk bursa seleksi Calon Pimpinan atau Capim KPK 2024.

Ia adalah anak dari pasangan Jusuf Tanak dan Thabita Sili.

Jusuf Tanak adalah pensiunan Polri yang berasal dari Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan.

Pendidikan

Johanis Tanak adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan pada 1983.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan magister bidang hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Jakarta.

Setelah menempuh pendidikan di Jakarta, dirinya kembali melanjutkan studi di Universitas Airlangga hingga memperoleh gelar doktor pada progam studi Ilmu Hukum.

Karier

Sebagai lulusan hukum, Johanis Tanak memulai karier di lembaga Kejaksaan.

Sosoknya kerap wara-wiri di Kejaksaan dan beberapa kali menduduki posisi strategis.

Kariernya bermula dari pegawai di bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung pada 1989.

Pada 1994, ia diangkat menjadi Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tiga tahun kemudian, pria 63 tahun itu mengembang tugas ebagai kepala seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan tata usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun) di Kejagung RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved