Berita Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM Subsidi di Sumsel Tetap Aman

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikko Indrawan mengatakan Pertamina terus menjamin pasokan BBM, serta terus memantau kondisi di lapangan dan menyiapkan proyeksi kebutuhan masyarakat.

"Saat ini memang tengah terjadi peningkatan aktivitas dan kepadatan di beberapa lembaga penyalur, namun Pertamina memastikan tidak ada kendala dalam pendistribusian BBM ke SPBU," ujar Nikho.

Sebagai informasi, saat ini untuk rata-rata konsumsi harian BBM jenis Biosolar pada bulan November 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan sekitar 1.660 Kilo Liter (KL) per hari dan untuk jenis Pertalite sekitar 1.984 KL per hari.

"Kami juga meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan pembelian berulang ataupun yang melakukan pembelian tidak wajar. Selain itu kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan QR Code," imbuh Nikho.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Serahkan Bantuan ke BPBD Sumsel Senilai Rp500 Juta, Atasi Karhutlah

Nikho juga menyampaikan Pertamina akan terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

"Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved