Seputar Islam
Batalkah Wudhu Suami Bila tak Sengaja Tersenggol Istrinya, Penjelasan UAS Berdasarkan Tiga Mazhab
UAS : mazhab Maliki tidak batal kalau tak bernafsu, menurut mazhab Hanafi tak batal walau bernafsu, menurut mazhab Syafii batal sengaja atau tidak
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM --Batalkah wudhu suami apa bila tak sengaja tersenggol oleh istrinya.
Atau ada juga pertanyaan batalkah wudhu ketika tidak sengaja bersentuhan dengan suaminya?
Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan tersebut, seperti yang diunggah plaform media sosial @shayfuddinz.
UAS sapaan akrab Ustadz Abdul Somad mengatakan ada tiga pandangan (mazhab) terkait persoalan ini.
Mazhab Maliki
"Laki-laki perempuan, suami-istri menurut mazhab Maliki (hukumnya) tidak batal kalau tak bernafsu," kata UAS.
Mazhab Hanafi
"Menurut mazhab Hanafi walaupun bernafsu (hukumnya) tak batal karena makna ulama "Lamastumun Nisa" bukan menyentuh kulit, (maaf maaf, maaf) berhubungan kelamin baru batal," jelas UAS lagi.
Mazhab Syafii
"Menurut Mazhab Syafii, bernafsu tak bernafsu (hukumnya) batal (bila bersentuhan, sengaja atau tak sengaja)"
Jadi silakan saja, mau pakai mazhab mana.
Untuk lebih jelasnya, Tribunsumsel mengutip dari laman NU Online berikut ini.
Menurut pendapat populer di kalangan umat Islam Indonesia, menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling, kecuali rambut, gigi, dan kuku.
Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafi, menyentuh perempuan baik istri atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak.
Di samping itu, menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu yang dilakukan suami istri tidak batal.
Dikutip dari laman Rumaysho, menurut Madzhab Syafii, pertanyaan apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu, dihukumi batal, meskipun terjadi tanpa syahwat.
Mazhab Syafii berdasarkan dalil, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Batalkah Wudhu Suami Bila tak Sengaja Tersenggol I
batalkah bila suami istri bersentuhan setelah wudh
batalkah wudhu jika tidak sengaja bersentuhan deng
hukum wudhu batal bila suami istri bersentuhan men
hukum wudhu tidak batal bila suami istri bersentuh
ustadz abdul somad tentang wudhu
Ustadz Abdul Somad (UAS)
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
hukum suami istri bersentuhan apakah wudhu batal m
Doa untuk Keamanan Serta Keselamatan Negara Agar Damai, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Kumpulan Hadits Hikmah Bersholawat, Diampuni Dosa, Dikabulkan Hajat Dikumpulkan di Surga |
![]() |
---|
Kumpulan Doa Saat Ikut atau Melihat Aksi Demonstrasi, Mohon Perlindungan Allah, Doa-doa Nabi Musa |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya, Jadwal Puasa Senin-Kamis dan Puasa Ayyamul Bidh September 2025, Ada 11 Hari |
![]() |
---|
Doa Agar Dijauhkan dari Pemimpin yang Zalim, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.