Seputar Islam

Batalkah Wudhu Suami Bila tak Sengaja Tersenggol Istrinya, Penjelasan UAS Berdasarkan Tiga Mazhab

UAS : mazhab Maliki tidak batal kalau tak bernafsu, menurut mazhab Hanafi tak batal walau bernafsu, menurut mazhab Syafii batal sengaja atau tidak

|
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Batalkah Wudhu Suami Bila tak Sengaja Tersenggol Istrinya, Penjelasan UAS Berdasarkan Tiga Mazhab 

TRIBUNSUMSEL.COM --Batalkah wudhu suami apa bila tak sengaja tersenggol oleh istrinya.
Atau ada juga pertanyaan batalkah wudhu ketika tidak sengaja bersentuhan dengan suaminya?

Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan tersebut, seperti yang diunggah plaform media sosial @shayfuddinz.

UAS sapaan akrab Ustadz Abdul Somad mengatakan ada tiga pandangan (mazhab) terkait persoalan ini.

Mazhab Maliki
"Laki-laki perempuan, suami-istri menurut mazhab Maliki (hukumnya) tidak batal kalau tak bernafsu," kata UAS.

Mazhab Hanafi
"Menurut mazhab Hanafi walaupun bernafsu (hukumnya) tak batal karena makna ulama "Lamastumun Nisa" bukan menyentuh kulit, (maaf maaf, maaf) berhubungan kelamin baru batal," jelas UAS lagi.

Mazhab Syafii
"Menurut Mazhab Syafii, bernafsu tak bernafsu (hukumnya) batal (bila bersentuhan, sengaja atau tak sengaja)"

Jadi silakan saja, mau pakai mazhab mana.

Untuk lebih jelasnya, Tribunsumsel mengutip dari laman NU Online berikut ini.

Menurut pendapat populer di kalangan umat Islam Indonesia, menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling, kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafi, menyentuh perempuan baik istri atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. 

Di samping itu, menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu yang dilakukan suami istri tidak batal.

Dikutip dari laman Rumaysho, menurut Madzhab Syafii, pertanyaan apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu, dihukumi batal,  meskipun terjadi tanpa syahwat.

Mazhab Syafii berdasarkan dalil,  Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved