Berita Nasional

Sosok Sahbirin Noor Paman Haji Isam Menang Sidang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Dicabut

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor tengah jadi buah bibir setelah menang praperadilan.Terkait status tersangka dalam kasus korupsi suap dan

Editor: Moch Krisna
kalselprov.go.id
Profil Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Terseret OTT KPK, Orang Kepercayaannya Diduga Terima Uang 

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.

Melansir dari Kompas.com, selasa (12/11/2024) Hakim Tunggal PN Jakarta, Afrizal menilai KPK belum pernah memeriksa Sahbirin sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka.

 "Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ungkap Hakim Afrizal.

Hakim Afrizal juga menegaskan, eksepsi KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri harus dibuktikan, dan eksepsi tersebut ditolak.

"Mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin, Hakim Afrizal menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin tidak sah," tambahnya.

Hakim Afrizal menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata Hakim Afrizal. 

Perkara Sahbirin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober lalu.

Dalam operasi tersebut, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya. 

Selain Sahbirin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

(*)

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved