Berita Viral
Imbas Somasi Guru Supriyani Gegara Cabut Kesepakatan Damai, Bupati Konsel Bakal Dipanggil Kemendagri
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga akan dipanggil pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut somasi guru honorer Supriyani.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga akan dipanggil pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut somasi guru honorer Supriyani.
Adapun langkah ini akan dikoordinasikan langsung kepada Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
Bima Arya menjelaskan pemanggilan Surunuddin tersebut imbas keterlibatannya dalam proses mediasi Supriyani.
Diketahui, Surunuddin Dangga melayangkan somasi kepada guru honorer Supriyani setelah mencabut kesepakatan berdamai dengan orangtua siswa, Aipda Wibowo dan istri.
Kendati begitu, Bima Arya bakal meminta penjelasan dari Surunuddin dan jajarannya di Pemkab Konawe Selatan terkait somasi itu.
"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: Kita Semua Kangen Tangis Murid Sambut Supriyani yang Kembali ke Sekolah di Konsel, Beri Surat
Sementara, untuk jadwal pemanggilan tersebut, Bima pun tidak menjabarkan secara rinci.
Hanya saja, sebelum langka pemanggilan tersebut, dirinya akan mengkoordinasikannya dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
"Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Supriyani Cabut Perdamaian
Sebelumnya, sempat berdamai, kini Supriyani sepakat untuk mencabut perdamaian dengan orangtua korban.
Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Supriyani mengaku berdamai di depan Bupati Konsel lantaran terpaksa, bahkan dirinya tidak mengetahui isi surat kesepakatan tersebut.
Adapun pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.
Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
Disomasi Bupati Konsel
Sementara, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.
Dalam isi surat tersebut, Supriyani dinilai mencemarkan nama baik Bupati Konsel.
"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
Pasalnya, Bupati Konsel dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Supriyani.
"Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” sambungnya.
"Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Kendati begitu, seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Konsel Bakal Dipanggil Kemendagri Imbas Somasi Supriyani, Koordinasi ke Pj Gubernur Sultra
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Mama Muda Tewas Dibunuh di Tegal, Suami Sengaja Tak Dikabari Keluarga karena Sedang Berlayar |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.