Berita Viral

Imbas Somasi Guru Supriyani Gegara Cabut Kesepakatan Damai, Bupati Konsel Bakal Dipanggil Kemendagri

Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga akan dipanggil pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut somasi guru honorer Supriyani. 

YouTube Tribunnews.com
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga (tengah) bakal dipanggil pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut somasi guru honorer Supriyani.  

Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.

"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).

Disomasi Bupati Konsel

Sementara, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Dalam isi surat tersebut, Supriyani dinilai mencemarkan nama baik Bupati Konsel.

"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

Pasalnya, Bupati Konsel dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Supriyani.

"Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” sambungnya.

"Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Kendati begitu, seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved