Berita Viral

Tambal Rumah yang Bocor dengan Gambar Calon Bupati, Tukang Pijat di Karanganyar Ini Jadi Tersangka

"Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran, padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja,"

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024). 

Sementara itu, anggota tim Kuasa hukum Sutarman, Roni Wiyanto, kliennya sudah membuat laporan tersebut ke Polres Karanganyar, Minggu (27/11/2024).

Meskipun demikian, belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

"Bahkan Sutarman pun belum dimintai keterangan pihak penyidik," kata Roni.

Adapun Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengaku telah menerima laporan tersebut.

"Iya, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan," singkat dia.

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayan meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya.

Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya. 

"Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami," kata Maria, Kamis (7/11/2024). 

Menurutnya, hasil visum atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya sudah disertakan ketika melapor, sebagai barang bukti. 

Sebagai informasi, perkara tersebut telah dilaporkan pada 27 Oktober 2024. 

Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.

Rony Wiyanto, anggota Tim Kuasa Hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. 

Ia menyebut, hingga saat ini laporan dari kliennya belum ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar.

"Namun sampai saat ini, klien kami belum diperiksa, meski sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya," ucap dia.

"Kami berharap Polres Karanganyar sehingga menindaklanjuti, agar perkara ini menjadi terang dan jelas," tuturnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved