Berita Viral
Guru Supriyani Ngaku Tak Tahu Akan Didamaikan Saat Dibawa ke Rujab Bupati Konsel: Tak Ada Info
Mengenai proses damai yang diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, guru Supriyani mengungkapkan bahwa ia tidak diberitahu
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenai proses damai yang diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, guru Supriyani mengungkapkan bahwa ia tidak diberitahu sebelumnya.
Pada Selasa, 5 November 2024, ketika Supriyani seharusnya hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra, kejadian ini terjadi.
Ia tiba-tiba dipanggil ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan sebelum berangkat ke Propam.
"Kemarin, saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun, sebelum saya berangkat, saya dibawa ke Rujab Bupati untuk dipertemukan dengan orangtua korban," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Konsel mengusulkan untuk melakukan perdamaian.
Supriyani juga menyatakan bahwa saat tiba di Rujab, ia melihat pengacaranya, Samsuddin, sudah hadir.
"Di sana kebetulan setelah saya sampai, ada pengacara Pak Samsuddin yang juga ada di sana," ujarnya.

Proses Damai yang Dipaksakan?
Supriyani mengaku disodorkan sebuah surat yang tidak sempat dibacanya.
"Saya tidak baca karena saya serahkan kepada pengacara saya," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa surat damai tersebut ternyata diketik oleh pengacaranya saat itu juga.
Pertemuan tersebut, menurut Supriyani, merupakan keinginan Bupati Konawe untuk menyelesaikan permasalahan yang telah viral di media sosial.
"Tidak ada diinfokan lebih dulu soal damai dan surat damai diketik di situ di Rujab," tegasnya.
Supriyani merasa takut dengan adanya proses damai ini, mengingat sidang hukum sudah berjalan.
Dirinya telah memaafkan tuduhan dari pihak orangtua murid, namun Supriyani ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo.
Pengacara Andri Darmawan Respons Somasi Pemda Konsel ke Guru Supriyani
Surat somasi yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kepada Supriyani direspons oleh sang Kuasa Hukum, Andri Darmawan.
Pemda Konawe Selatan dan semua pihak tidak terlibat dalam persidangan diminta tidak perlu ikut campur sampai cari panggung dalam kasus guru Supriyani yang sudah bergulir di pengadilan oleh Andri.
"Di perkara ini, kami ingin selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," ujar Andri kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Tindakan Pemda Konawe Selatan akan memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga dinilai Andri sebagai kegenitan.
Andri Darmawan juga menyebut surat somasi tersebut salah alamat.
"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ujar Andri.
"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri menambahkan.

Menurut Andri pernyataan dalam surat somasi yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan berbeda dengan pengakuan Supriyani.
"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan. Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," jelas Andri.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.
Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi 'Surat Damai' Supriyani, Mau ke Propam Dipanggil Bupati Konsel, Tak Tahu Akan Didamaikan
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
MUI Kota Bekasi Klarifikasi Isu Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang |
![]() |
---|
Kejamnya Paman Bunuh Keponakan di Depan Ibu di Bangkalan, Berawal Cari Istri, Sempat Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Nasib Simpatri, Pria yang Nyamar Jadi Perempuan, Jelang Ijab Kabul Identitasnya Terbongkar |
![]() |
---|
Warga Ngamuk, Ada Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Pinrang, Terbongkar saat Dipaksa Buka Cadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.