Berita Viral

Alasan Pemkab Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Imbas Cabut Surat Damai, Nama Baik Bupati

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) berikan penjelasan terkait somasi dilayangkan kepada guru Supriyani.Kepala Bagian Hukum Pemkab K

Editor: Moch Krisna
tribunnewssultra.com
(kiri) guru Supriyani, (tengah )Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga , (kanan) Aipda Wibowo Hasyim. Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disorot di tengah kasus guru Supriyani. mendadak melayangkan somasi ke guru 

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.

Sehingga tidak timbul riak-riak di dalam masyarakat dan akan tercipta kedamaian dan kondusifitas khususnya di Kecamatan Baito.

Tuntut Permintaan Maaf

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Dalam isi surat tersebut, Supriyani dinilai mencemarkan nama baik Bupati Konsel.

"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

Pasalnya, Bupati Konsel dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Supriyani.

"Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” sambungnya.

"Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Kendati begitu, seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved