Berita Viral

Sosok Andri Darmawan, Pengacara Baru Guru Supriyani, Sebut Perdamaian Kliennya dan Aipda WH Ilegal

Sosok Andri Darmawan kmenggantikan posisi Samsuddin untuk mendampingi guru Supriyani selama kasus bergulir. sudah cukup dikenal di Sulawesi Tenggara

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
adamalawfirm.com
(kiri) Andri dan guru Supriyani. Sosok Andri Darmawan kmenggantikan posisi Samsuddin untuk mendampingi guru Supriyani selama kasus bergulir. sudah cukup dikenal di Sulawesi Tenggara 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Sosok Andri Darmawan jadi sorotan usai mengumumkan pemecatan Samsuddin, pengacara  guru Supriyani yang dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di Desa Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi.

Andri Darmawan kini menggantikan posisi Samsuddin sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Andri Darmawan juga mengambil alih tugas untuk mendampingi guru Supriyani selama kasusnya bergulir.

Baca juga: Sosok Samsuddin, Pengacara Guru Supriyani Dipecat dari Jabatan Imbas Klien dan Aipda Wibowo Damai

Sosok Andri Darmawan sudah cukup dikenal di Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Ia merupakan Lulusan Universitas Halu Oleo itu berkiprah di lembaga bantuan hukum bernama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang menyasar kalangan tidak mampu.

Dikutip dari Surya, Andri sudah banyak menangani masalah hukum yang menyandung masyarakat dan aktivis.

Lewat HAMI, dia mengklaim memberikan pendampingan secara gratis atau tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu.

HAMI juga telah terakreditasi pada tahun 2016.

Andri tepilih sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra sejak tahun 2015.  Di terpilih kembali pada tahun 2021.

Sekarang Andri memimpin Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).

Baca juga: VIDEO Bupati Konawe Selatan Minta Kasus Guru Supriyani Dihentikan, Aipda Wibowo Sudah Minta Maaf

Dia juga pernah mendampingi sengketa Pilkada Konsel dan sengketa Pilkada Sultra.

Berdasarkan informasi pada akun media sosial Facebook miliknya, Andri adalah pemilik Kantor Hukum Andri Darmawan & Associates Law Firm.

Menurut keterangan pada laman resminya, kantor hukum itu didirikan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan professional untuk kepentingan klien.

Andri Darmawan & Associates Law Firm menelusuri upaya-upaya negosiasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan mengedepankan perdamaian melalui upaya mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan litigasi, untuk memungkinkan klien mencapai keberhasilan dalam situasi menang (win-win solution).

Inilah penampakan bukti luka korban yang diduga dipukul guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan bukti yang diperlihatkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan usai sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024), luka korban terlihat sejajar di bagian paha belakang.
Inilah penampakan bukti luka korban yang diduga dipukul guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan bukti yang diperlihatkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan usai sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024), luka korban terlihat sejajar di bagian paha belakang. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Sebelumnya, Samsuddin dipecat buntut tak melakukan koordinasi atas pertemuan yang digelar Supriyani dan orang tua korban di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

Sebagai kuasa hukum guru Supriyani, dia pun menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.

Menurutnya, perdamaian yang dilakukan Supriyani dan Aipda Widodo Hasyim tak sah alias ilegal.

"Suatu kejadian yang mungkin bisa kami gambarkan tadi ada upaya perdamaian ilegal kalau menurut kami ya," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Rabu (6/11/2024).

Menurut Andri, Supriyani diarahkan untuk berdamai dengan Aipda WH dan istrinya.

Padahal, kata Andri, sejak awal, Supriyani tidak menginginkan perdamaian tersebut.

"Dari awal kami fokus sebenarnya untuk membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," ujarnya.

Andri menambahkan bahwa tindakan Samsuddin untuk menandatangani kesepakatan damai tanpa koordinasi adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.

"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.

Terkait pertemuan tersebut, kata Andri, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi apalagi untuk melakukan perdamaian.

“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri menambahkan.

Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.

“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara," jelasnya. 

Andri membeberkan dugaan rekayasa dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dalam sidang lanjutan kasus Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024), Andri menyebut dugaan rekayasa itu terindikasi lewat pengambilan barang bukti berupa visum korban.

Ia menganggap pengambilan visum korban tidak sesuai prosedur penyelidikan.

Andri mengatakan, Aipda WH dan istrinya, NF, mengajak anak mereka, D, melakukan visum sebelum membuat laporan kepolisian.

"Ada pengambilan alat bukti lebih dulu, sebelum ada laporan polisi. Itu 'kan sudah pelanggaran, termasuk visum yang amburadul," ungkap Andri, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Sebelumnya, hal serupa juga telah disampaikan Andri beberapa waktu lalu.

Andri mengatakan Aipda WH tak memiliki wewenang membuat surat pengantar visum untuk anaknya sendiri meski ia merupakan anggota polisi.

"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024).

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh dia.

Diketahui, Supriyani jadi tersangka dugaan penganiayan anak polisi yang mengaku dipukul olehnya di sekolah.
 
Ibu guru honorer di SDN 4 Baito membantah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

Supriyani mengaku dipaksa mengakui dan meminta maaf, serta diminta uang damai Rp 50 juta.

Samsudin mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.

Apalagi Supriyani mengajar di kelas 1 B, dan pada saat kejadian tidak bertemu dengan korban.

Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepak Terjang Andri Darmawan, Pengacara Guru Supriyani, Kerap Bantu Masyarakat Tak Mampu
 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved