Berita Viral
VIDEO Agus Salim Bisa Melihat Lagi Usai Sempat Ngaku Divonis Buta Permanen
Viral video Agus Salim kini mendadak bisa sedikit melihat secara sama samar setelah sempat divonis buta permanen...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Agus Salim kini mendadak bisa sedikit melihat secara sama samar setelah sempat divonis buta permanen.
Bahkan beredar video yang memperlihatkan Agus Salim melakukan tes mata pakai uang Rp 50 ribu viral.
Saat itu ia memegang uang pecahan Rp 50 ribu dan merabanya.
Baca juga: Agus Salim Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini Terkait Laporannya Terhadap Pratiwi Noviyanthi Soal Donasi
Tak disangka, Agus bisa mengetahui nominalnya karena matanya sedikit bisa melihat.
Padahal saat di podcast Denny Sumargo, Agus Salim mengatakan telah divonis buta permanen oleh dokter di Rumah Sakit JEC Eye Hospitals and Clinics.
Ia saat ini menjalani proses pengobatan untuk membersihkan matanya.
Pengacara Krisna Murti mengatakan penglihatan dan kondisi Agus Salim saat ini mulai membaik.
Kata Krisna, Agus mulai bisa melihat bayang-bayang.
Dari banyak video beredar di media sosial, Agus Salim bahkan membuktikan bisa melihat.
Mendengar pengakuan Agus, Farhat Abbas bahkan sampai heboh.
Agus Salim seolah menentang vonis dokter dengan mencoba melihat penampakan Krisna Murti yang duduk di sampingnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
| Buntut Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Resmi Dilarang Bermain Bola Selama 3 Tahun oleh Komdis PSSI |
|
|---|
| Jeni Rahmadial Putri Indonesia Riau 2024 Tersangka Malapraktik Klinik Ditangkap, Gelarnya Dicabut |
|
|---|
| Sosok Slamet Suradio Masinis Tragedi Bintaro 1987, Viral Lagi di Tengah Kecelakaan Kereta di Bekasi |
|
|---|
| Nasib 15 Orang Jadi Korban Malpraktik Mantan Finalis Putri Indonesia, Ada yang Sampai Luka Bernanah |
|
|---|
| Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Diduga Terjerat Malapraktik |
|
|---|