Mayat Wanita Dalam Tas di Karo
Penampakan Rumah Mewah Joe Frisco, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo
Menurut seorang pengusaha Tionghoa, Joe Frisco merupakan keluarga kaya raya di Siantar-Simalungun. Keluarganya memiliki usaha produksi mi bihun.
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah penampakan rumah mewah dari Joe Frisco (36), tersangka utama pembunuhan MP di Karo, Sumatera Utara.
Rumahnya berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tampak dipasangi garis polisi, Selasa (29/10/2024) siang.
Berada di kawasan bisnis Kota Pematangsiantar, rumah berkonsep minimalis itu berdiri 3,5 lantai.
Rumah bersebelahan dengan lorong menuju RS Vita Insani dan usaha-usaha bengkel.
Menurut keterangan tetangga, Joe Frisco selama ini tinggal sendirian.
Hal ini dikuatkan adanya stiker DPT dari KPU Pematangsiantar yang menjelaskan tersangka kasus pembunuhan ini sebagai satu-satunya yang punya hak suara dari rumah tersebut.
Menurut seorang pengusaha Tionghoa, Joe Frisco merupakan keluarga kaya raya di Siantar-Simalungun.
Keluarganya memiliki usaha produksi mi bihun.

"Iya, dia ini pengusaha. Keluarganya punya usaha pabrik mi di Simalungun. Orang kaya berat lah istilahnya, makanya banyak kawan-kawannya ini yang aparat kepolisian dan TNI," kata pengusaha bidang rumah makan tersebut.
Berdasarkan riwayat pidana yang dijalaninya. Sosok berusia 36 tahun itu ternyata pernah ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five.
Joe saat ditangkap bersama dengan dua orang temannya yang lain, yakni Hartarto Kuannarta alias Toto dan Yok Long alias Asiang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memvonis Joe Frisco dkk atas penyalahgunaan 96 butir Happy Five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018) lalu.
Polisi menangkap lima orang terkait kematian MP (26), wanita muda yang jasadnya ditemukan di Berastagi pada 22 Oktober lalu.
Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.
Lalu ada dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.
Ditambah, dua orang lainnya yang masih diburu karena yang membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Joe Frisco Johan, 36 tahun, tersangka utama pembunuhan MP mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.
Usai MP tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, ia menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.
Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.
Setelah mengambil uang, tersangka Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 5 juta.
Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.
Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 10 juta, lalu sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.
"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
"Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 Juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,"sambungnya.
Sebelumnya, Polda Sumut, Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar menangkap lima orang terkait kematian MP yang jasadnya ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu.
MP tewas saat sedang berhubungan badan dengan tersangka utama Joe Frisco Johan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, Joe memiliki fantasi seksual menyimpang, yakni menganiaya korban menggunakan tangan maupun gagang sapu saat berhubungan badan.
Keduanya, sudah menjalin hubungan sebulan belakangan dan tinggal satu rumah.
Pada Minggu 20 Oktober lalu, saat keduanya berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala, mengakibatkan pendarahan, lalu meninggal dunia.
Peran 7 Tersangka, 2 Masih Buron
Pertama, Joe Frisco Johan, 36 tahun, pengusaha di Pematangsiantar, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dia merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.
Kedua, Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sahrul orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat.
Keenam dan ke tujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar, personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.
"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rumah Mewah Joe, Pelaku Utama Pembunuh Sella Dipasang Police Line, Dikenal Pengusaha Kaya di Siantar, .
Fakta Hubungan Joe Frisco dan MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Sebulan Berhubungan Spesial |
![]() |
---|
Joe Frisco, Pengusaha Pematangsiantar Upah Orang Rp105 Juta Buang MP Mayat Wanita Dalam Tas di Karo |
![]() |
---|
VIDEO Tampang Joe Frisco Pengusaha Tersangka Utama Pembunuh MP di Tas Karo, 5 Kali Dilaporkan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo |
![]() |
---|
Sosok Joe Frisco, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo, Pernah Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.